harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mengungkap, ada ribuan narapidana yang bakal mendapat remisi khusus Idul Fitri.
Dalam keterangan pers yang diterima harapanrakyat.com, Selasa (9/4/2024), Kemenkumham Jabar tidak sembarangan memberi remisi khusus Idul Fitri. Namun, ada syarat khusus narapidana yang berhak mendapat remisi.
Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak masa penahanan.
Selain narapidana, sejumlah anak binaan yang mendekam di Lapas khusus anak juga memperoleh pengurangan masa pidana.
Adapun syarat anak binaan mendapat pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal tiga bulan sejak masa penahanan.
Kemenkumham Jabar juga mengungkap dari 25.179 warga binaan se- Jawa Barat, sebanyak 16.208 mendapat remisi khusus Idul Fitri I. Selain itu, sebanyak 128 lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri II.
Remisi Khusus Idul Fitri 1 adalah remisi yang diberikan kepada narapidana, namun narapidana yang mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan Remisi Khusus Idul Fitri II diberikan kepada narapidana yang masa pidananya dikurangkan perolehan remisi, narapidana tersebut langsung bebas pada 10 April 2024 atau saat Hari Raya Idul Fitri.
Remisi Idul Fitri, 128 Narapidana Langsung Bebas Tersebar di Lapas se-Jabar
Adapun 128 narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri tersebut tersebar di Lapas-Lapas se-Jawa Barat, dengan jumlah sebagai berikut:
Jumlah narapidana yang langsung bebas di Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 4 orang, Lapas Kelas IIA Banceuy 3 orang. Lapas Kelas IIA Bekasi 14 orang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong 6 orang.
Selanjutnya narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang. Lapas Kelas IIA Karawang 2 orang, Lapas Kelas IIA Kuningan 5 orang, Lapas Kelas IIA Subang 4 orang. Lapas Kelas IIB Banjar 1 orang, dan Lapas Kelas IIB Ciamis 1 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Cianjur 3 orang, Lapas Kelas IIB Indramayu 9 orang, Lapas Kelas IIB Majalengka 2 orang. Lapas Kelas IIB Sukabumi 2 orang, dan Lapas Kelas IIB Sumedang 2 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas IIB Warungkiara ada 7 orang narapidana yang langsung bebas, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur 4 orang. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 7 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 14 orang.
Selain di Lapas, ada juga tahanan Rutan yang mendapat remisi dan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu 13 orang di Rutan Kelas I Bandung. Dua orang Rutan Kelas 1 Cirebon, 4 orang di Rutan Kelas I Depok. Satu orang di Rutan Kelas IIB Garut, dan 3 orang di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Baca Juga: Kemenkumham Peduli Korban Longsor dan Banjir di Bandung Barat, Beri Bantuan Total Rp 162 Juta
Sementara untuk anak binaan, sebanyak 98 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri. Namun tidak ada anak binaan yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)