harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar mengikuti apel siaga pengamanan Hari Raya Idul Fitri serentak yang dilakukan secara daring, Senin (1/4/2024).
Apel siaga dipimpin oleh Plh Sekjen Kemenkumham RI Reynhard Silitonga yang menyampaikan beberapa pesan penting.
Salah satunya beberapa hal penting menyambut cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 sampai 15 April 2024. Masuk kerja kembali pada 16 April 2024.
Apabila ada berkas pekerjaan harus selesai paling lambat pada Jumat (5/4/2024) pukul 10.00 waktu setempat dan sudah clean and clear.
Selanjutnya pada hari terakhir kerja sebelum cuti bersama, perlu dipastikan keamanan lingkungan kerja. Salah satunya dengan memeriksa ruangan, pastikan listrik, air, komputer, lampu dan lain sebagainya dipastikan aman dan disegel.
Sementara UPT yang melaksanakan pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Petugas yang mudik diharapkan menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja.
Selain itu, memastikan kesehatan diri dan keluarga selama menjalani cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 2024. Saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri diharapkan tidak euphoria secara berlebihan.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Deklarasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Apel Siaga Pengamanan Idul Fitri, Plh Sekjen Kemenkumham RI Imbau UPT Antisipasi Keamanan
Selanjutnya, UPT diharapkan menyiapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor. Langkah-langkah tersebut adalah:
Menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri.
Melakukan cek kesiapan petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan. Termasuk siap dalam mengamankan dokumen penting warga binaan dan sebagainya.
Memastikan dan menjelaskan SOP pengamanan yang berlaku kepada petugas pengamanan, memastikan mempunyai daftar telepon penting atau darurat (Kepolisian, Damkar, Basarnas, dan lain-lain).
Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, dan melakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor.
Intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib.
Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP.
Reynhard juga mengingatkan, ukuran keberhasilan pengamanan ditandai tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik, trending topik, atau viral sehingga dapat menurunkan citra baik Kemenkumham.
Apabila ada hal yang menonjol, segera cegah dini sehingga tidak meluas dan segera laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya pada kesempatan pertama.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Lantik 53 JFT, Kakanwil Andika: Semangat Pengabdian Tidak Boleh Turun Derajat
“Hal-hal yang telah disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Reynhard. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)