harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Teknis Pendamping UMKM Naik Kelas yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langit, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda dan jajaran
Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) di Grand Sunshine Resort and Convention, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024). Ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno guna mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Sosialisasi Teknis Pendamping UMKM Naik Kelas, dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sejumlah stakeholder. Salah satunya adalah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.
Menariknya, sosialisasi ini sangat erat kaitannya dengan Kemenkumham RI, terutama dalam hal kekayaan intelektual.
Kepala Dinas KUK Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi dalam sambutannya mengatakan pengembangan UMKM merupakan fokus utama Presiden Jokowi. Kemudian pada RPJMD 2020-2024 juga mengamanatkan penguatan UMKM. Strateginya yakni transformasi usaha informal menjadi formal dengan pendirian Perseroan Perorangan (PT) oleh 1 orang. UMKM dapat mewujudkan transformasi itu menjadi badan usaha berbadan hukum.
Hal ini bisa membuka kesempatan lebih luas dalam mengembangkan usaha ke depannya. Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang baik antara kementerian, pemerintah, instansi, perguruan tinggi dan stakeholder lain. Sehingga dapat membantu UMKM naik kelas.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam meningkatkan kapasitas, pengembangan dan juga pemberdayaan UMKM di Jabar. Dinas KUK melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kemenkumham Jabar mengenai Penyelenggaraan Sosialisasi, Fasilitasi Pencatatan dan juga Pendaftaran Kekayaan Intelektual, untuk UMKM naik kelas.
“Penandatanganan komitmen bersama ini salah satu wujud kepedulian dinas dan juga kementerian untuk meningkatkan angka pendaftaran Kekayaan Intelektual,” katanya.
Selain itu, sebagai panduan bagi para pihak dalam sinergi peningkatan kreativitas masyarakat pada Bidang Kekayaan Intelektual. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya guna mendukung pelaksanaan Sistem Kekayaan Intelektual.
“Ini dapat meningkatkan pemahaman dan juga kesadaran masyarakat akan sistem kekayaan intelektual. Juga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas permohonan kekayaan intelektual,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)