harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, musnahkan barang bukti dari 20 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (25/4/2024).
Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Randikha Prabu Raharja Sasmita mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hexymer sebanyak 393 butir.
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Polisi Serahkan Bule Pembunuh Mertua di Kota Banjar ke Kejaksaan
Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram. Dan barang bukti lainnya sebanyak 49 buah, seperti pakaian, tas, botol minuman keras, serta yang lainnya.
Kejari Kota Banjar memusnahkan barang bukti tersebut, dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dengan minyak tanah dan dibakar.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari 20 perkara. Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Randikha Prabu Raharja Sasmita.
Baca Juga: Ribuan Heximer Barbuk Kejahatan di Kota Banjar Dimusnahkan
Lanjutnya menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan perkara yang pihaknya tangani dari bulan September 2023 sampai April 2024.
Barang bukti yang Kejari Kota Banjar musnahkan dari 20 perkara itu, di antaranya penyalahgunaan narkotika. Kemudian, obat-obatan terlarang, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak.
“Barang bukti pakaian itu dari beberapa perkara terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu juga, barang bukti lainnya dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)