harapanrakyat.com,- Kasus judi konvensional seperti judi togel dan mesin marak terjadi di Provinsi Jambi. Selama Januari hingga April 2024 terdapat 21 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian
Dari 21 kasus perjudian konvensional, polisi telah menangkap 50 tersangka dan akan terus diproses hingga ke persidangan.
“Kami telah menangkap tersangka sebanyak 50 orang terkait judi konvensional, dan masih terus kami proses,” kata Kombes Polisi Andri Ananta Yudhistira, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dikutip dari Suara.com, Sabtu (27/4/2024).
Ia menyebutkan, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap pihaknya yaitu judi mesin dan judi togel. Kasus tersebut marak tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Andri juga menegaskan, kasus perjudian ini bisa berlanjut sampai ke persidangan serta mendapat keputusan inkrah, agar para pelakunya mendapat efek jera.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, terutama perjudian konvensional yang terjadi di Jambi,” tandasnya.
Hal itu merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas judi konvensional supaya ada efek jera bagi para pelaku yang sudah tertangkap, maupun yang belum.
Selain kasus judi konvensional, pihaknya juga telah berhasil mengungkap kasus perjudian online melalui Dit Reskrim Khusus.
Andri pun mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus dalam praktek perjudian, baik itu dalam kasus judi konvensional maupun judi online.
Ia menambahkan, Polda Jambi terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk perjudian kepada masyarakat.
Baca Juga: Sejarah Awal Perjudian di Indonesia, dari Zaman Belanda hingga Indonesia Merdeka
Polda Jambi mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk jika terlibat kasus perjudian melalui media sosial dan secara langsung. (Eva/R3/HR-Online)