Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Judi Konvensional Marak, Polisi Tangkap 50 Tersangka

Kasus Judi Konvensional Marak, Polisi Tangkap 50 Tersangka

harapanrakyat.com,- Kasus judi konvensional seperti judi togel dan mesin marak terjadi di Provinsi Jambi. Selama Januari hingga April 2024 terdapat 21 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian

Dari 21 kasus perjudian konvensional, polisi telah menangkap 50 tersangka dan akan terus diproses hingga ke persidangan.

“Kami telah menangkap tersangka sebanyak 50 orang terkait judi konvensional, dan masih terus kami proses,” kata Kombes Polisi Andri Ananta Yudhistira, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dikutip dari Suara.com, Sabtu (27/4/2024).

Ia menyebutkan, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap pihaknya yaitu judi mesin dan judi togel. Kasus tersebut marak tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

Andri juga menegaskan, kasus perjudian ini bisa berlanjut sampai ke persidangan serta mendapat keputusan inkrah, agar para pelakunya mendapat efek jera.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, terutama perjudian konvensional yang terjadi di Jambi,” tandasnya.

Hal itu merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas judi konvensional supaya ada efek jera bagi para pelaku yang sudah tertangkap, maupun yang belum.

Selain kasus judi konvensional, pihaknya juga telah berhasil mengungkap kasus perjudian online melalui Dit Reskrim Khusus.

Andri pun mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus dalam praktek perjudian, baik itu dalam kasus judi konvensional maupun judi online.

Ia menambahkan, Polda Jambi terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk perjudian kepada masyarakat.

Baca Juga: Sejarah Awal Perjudian di Indonesia, dari Zaman Belanda hingga Indonesia Merdeka

Polda Jambi mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk jika terlibat kasus perjudian melalui media sosial dan secara langsung. (Eva/R3/HR-Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...