harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,mendapat penambahan alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan kuota pupuk urea sebanyak 8.416.742 kg. Selain itu juga mengusulkan NPK sebanyak 9.454.707 kilogram.
Baca Juga: Kuota Pupuk Bersubsidi Tahun Ini Turun, Alokasi untuk Petani Pangandaran Berkurang
Akan tetapi, Kementerian Pertanian saat itu memberikan pupuk urea bersubsidi 4.449 ton atau 52,86 persen dari pengajuan.
Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi mendapat jatah 2.774 ton, atau terfasilitasi 29,34 persen dari pengajuan.
“Alokasi awalnya Pangandaran tahun 2024, untuk pupuk urea 4.449.201 kg dari usulan kebutuhan e-RDKK urea 8.416.742 kg. Dan pupuk NPK 2.774.150 kg, dari usulan e-RDKK Pupuk NPK sebanyak 9.454.077 kg,” kata Yadi Gunawan, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Imbau Petani Waspadai Pupuk Palsu
Namun setelah adanya surat edaran pendataan untuk update data dalam mendampingi kelompok tani, alokasi pupuk subsidi di Pangandaran bertambah.
“Penambahan ini hasil sistem e-RDKK Dasar usulan Kabupaten Pangandaran tahun 2024,” jelasnya.
Berapa Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi untuk Pangandaran?
Lanjutnya menambahkan, setelah ada surat edaran dari Menteri Pertanian kepada kepala daerah se Indonesia, maka alokasi tambahan pupuk bersubsidi selanjutnya ditindaklanjuti oleh provinsi.
Yadi menjelaskan, sebelumnya Kementerian Pertanian memberikan pupuk urea sebanyak 4.449 ton. Namun saat ini ada penambahan menjadi 7.597 ton.
Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi mendapatkan 2.774 ton dan menjadi 5.938 ton.
“Sehingga presentasi usulan kebutuhan tingkat pemenuhannya setelah di-ACC diterbitkan Peraturan Gubernur, maka pupuk urea menjadi 90.26 persen dari usulan kebutuhan e-RDKK. Sedangkan NPK terpenuhi 62,80 persen dari usulan e-RDKK,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi, Yadi pun meminta kepada petani untuk tidak khawatir terhadap masa tanam berikutnya atau ke-2.
Sementara untuk penyebarannya, setiap kecamatan diproporsikan dengan usulan masing-masing kecamatan, dengan berpatokan pada prosentase.
“Karena provinsi pun demikian. Dasarnya sama dengan prinsip adil diperlakukan sama di setiap Kecamatan. Jadi tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.
Baca Juga: Pangandaran Dapat Bantuan Pupuk Hayati Cair Organik 20 Ribu Liter
Sedangkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tersebut, Yadi menjelaskan, yaitu menggunakan dan mengikuti petunjuk terbaru yang Kementan keluarkan.
“Jadi cukup dengan KTP, dan yang tercatat di e-RDKK,” jelasnya.
Sementara petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi, maksimal hanya memiliki 2 hektar. Selain itu juga untuk 9 komoditas, seperti padi, jagung, kedelai, kopi, cabai bawang merah, bawang putih, kakao dan tebu rakyat.
“Jadi jika di luar komoditi itu, maka tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)