Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalIdham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

Idham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sehubungan dengan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan pendapatnya terkait putusan MK. Menurutnya, putusan MK terkait PHPU tersebut bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak.

Dalam sebuah keterangan, Idham Holik menyatakan, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, Idham Holik menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan melaksanakan setiap putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.

Idham Holik juga menyampaikan optimisme bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum. Khususnya, yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional.

Dalam rangka persiapan menghadapi pembacaan putusan MK, KPU telah menegaskan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK

Sebelumnya, pada tahap persidangan terakhir perkara PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib. Namun MK memutuskan untuk mengakomodasi hal-hal penting yang masih perlu serta penyerahan berkas yang tertinggal.

Sehingga, MK memastikan setiap putusannya merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 akan menjadi penentu akhir yang mengikat bagi semua pihak terkait. Hal ini menandai tahap penting dalam proses demokrasi Indonesia, di mana lembaga-lembaga negara bekerja untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...