harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Sehubungan dengan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan pendapatnya terkait putusan MK. Menurutnya, putusan MK terkait PHPU tersebut bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak.
Dalam sebuah keterangan, Idham Holik menyatakan, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).
Oleh karena itu, Idham Holik menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan melaksanakan setiap putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.
Idham Holik juga menyampaikan optimisme bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum. Khususnya, yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional.
Dalam rangka persiapan menghadapi pembacaan putusan MK, KPU telah menegaskan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK
Sebelumnya, pada tahap persidangan terakhir perkara PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib. Namun MK memutuskan untuk mengakomodasi hal-hal penting yang masih perlu serta penyerahan berkas yang tertinggal.
Sehingga, MK memastikan setiap putusannya merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 akan menjadi penentu akhir yang mengikat bagi semua pihak terkait. Hal ini menandai tahap penting dalam proses demokrasi Indonesia, di mana lembaga-lembaga negara bekerja untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)