harapanrakyat.com,- Home industri tembakau gorila di Kota Tangerang, Banten, digerebek Satresnarkoba Polres Serang. Tembakau sintetis sebanyak 3,245 kilogram dalam berbagai paket, dan 28 botor cairan liquid narkotika diamankan polisi.
Baca Juga: Polisi di Kota Banjar Dipecat Gegara Narkoba
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang juga mengamankan 2 jerigen cairan metanol dan aceton, kompor listrik. Termasuk peralatan lainnya yang digunakan untuk memproduksi tembakau gorila (ganja sintetis).
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku home industeri berinisial TAS (28), yang merupakan warga Kecamatan Cipanas. Tepatnya Desa Luhurjaya, Kabupaten Lebak, Banten, digiring petugas ke Mapolres Serang.
Tersangka TAS melakukan produksi tembakau gorila di dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Awal Pengungkapan Kasus Home Industri Tembakau Gorila di Tangerang
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pengiriman paket liquid narkotika melalui jasa pengiriman barang J&T Express Kota Serang. Tepatnya di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Serang mendatangi kantor J7T Express Serang dan berkoordinasi dengan pihak kantor tersebut.
Baca Juga: Pengiriman Narkoba Tujuan Jakarta Berhasil Digagalkan, Polda Riau Ungkap Modusnya
Setelah berkoordinasi, Tim Satresnarkoba Serang akhrnya menemukan paket yang diduga berisi liquid narkotika.
“Dari resinya paket liquid narkotika dikirim melalui jasa pengiriman paket J&T Express kantor Cibodas Raya Tangerang. Petugas kemudian mendatangi kantor tersebut, dan pengirimnya berinisial TAS. Alamatnya Kelurahan/Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” terang Condro Sasongko, Rabu (3/4/2024), mengutip dari Suara.com.
Tim Satresnarkoba Polres Serang dengan berbekal data yang ada langsung bergerak menuju alamat pengirim paket yang merupakan home industri tembakau gorila, untuk melakukan pengintaian.
Setelah yakin pengirim paket ada dalam rumah kontrakannya, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka TAS tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga: Guru SMA di Taput Terlibat Narkoba, Ditahan Polisi Diduga Jual Sabu
Semua barang bukti ditemukan dalam rumah kontrakan yang tersangka jadikan sebagai home indutri tembakau gorila.
Pemasaran Tembakau Gorila hingga Papua
Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu bulan memproduksi tembakau gorila di rumah kontrakannya tersebut. Ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial EM.
Kini EM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. Tim Satresnarkoba saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya.
Sementara itu, tersangka TAS sendiri mengaku memasarkan tembakau gorila atau tembakau sintetis produksinya melalui media sosial Instagram. Barang tersebut dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan pengirimannya sudah sampai ke Provinsi Papua.
Condro Sasongko mengungkap bahwa, tersangka TAS menjual tembakau gorila per gram seharga Rp 100 ribu. Kemudian, serbuk bibit liquid per gram harganya mencapai Rp 7 juta, dan untuk harga liquid per 5 mili Rp 500 ribu.
Baca Juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Temukan Barbuk Hampir Setengah Juta Butir Obat Psikotropika
Atas perbuatannya itu, TAS sebagai tersangka pelaku home industri tembakau gorila terancam Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 113 Jo Pasal 114 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Eva/R3/HR-Online)