harapanrakyat.com,– Ribuan barang haram hasil razia selama tahun 2024 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dimusnahkan, Rabu (3/4/2024).
Barang haram yang dimusnahkan di antaranya minuman keras (miras). Miras yang dimusnahkan berjumlah 1.973 botol berbagai jenis. Selain itu, 248 liter miras jenis ciu, 260 liter miras jenis tuak, dan 54 liter miras jenis arak bali juga ikut dimusnahkan.
Tak hanya miras, 75 knalpot bising dihancurkan. kemudian 3,58 gram narkotika jenis sabu, 3,58 gram narkotika jenis ganja, 1,51 gram narkotika jenis tembakau sintetis, serta 1200 butir obat keras tertentu juga dimusnahkan.
Semua barang haram ini merupakan hasil razia di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2024. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, hingga digiling alat berat dan disaksikan oleh unsur forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Sehari Dua Kecelakaan di Jalur Gentong Tasikmalaya, 2 Orang Luka Serius
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, razia miras dan penyakit masyarakat sudah dilakukan jauh hari sebelum Ramadhan. Razia yang dilakukan Polres Tasikmalaya bersinergi dengan unsur Forkopimda lainnya.
Razia miras jadi fokus perhatian Polres Tasikmalaya. Hal itu lantaran orang dengan pengaruh miras sangat rentan menjadi pelaku kejahatan atau mengganggu kamtibmas.
“Jadi kami akan rutin melakukan razia miras dan penyakit masyarakat di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)