harapanrakyat.com,- Masyarakat Garut, Jawa Barat, dikejutkan dengan temuan daging babi yang dijual di warung makan di jalur mudik. Tepatnya di Jalan Ibrahim Aji, Kecamatan Tarogong.
Baca Juga: Nekat Beroperasi saat Mudik, Sejumlah Kendaraan Angkutan Barang Dihentikan Polisi Garut
Warga dan ulama kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Garut.
Warga tak menyangka warung makan yang berada di pinggir jalan itu menyediakan menu daging babi, meski dalam spanduknya tak memberi informasi adanya menu daging babi.
Pemilik warung makan sempat beradu argumen dengan warga saat mengetahui ada daging babi tersimpan dalam lemari pendingin.
“Ini agak aneh kulitnya, sama yang punya (pemilik warung) sudah koordinasi. Ini benar kan daging kulit babi,” tanya warga kepada pemilik warung makan, Jumat (5/4/2024).
Sang pemilik warung makan tak membantah bahwa daging yang dibungkus dalam kantong plastik itu adalah kulit babi.
“Kemarin kurang percaya, ini kaya gimana ini, sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tambah pria tersebut sambil menunjuk bungkusan plastik.
Baca Juga: Motor Masuk Jurang di Garut, Dua Tewas, Satu Luka-Luka
Warung Makan di Jalur Mudik Jual Daging Babi, AUI Garut Bingung Lapor Kemana
Warga yang datang ke warung makan itu kemudian memberitahukan kepada Aliansi Umat Islam(AUI) Garut. Karena ternyata temuan adanya menu daging babi bukan kali pertamanya.
“Pertama kami diajak operasi gabungan bersama Satpol PP, waktu itu 3 bulan lalu. Nah, petugas Satpol PP tak bisa mengambil sampel, apa lagi membawa barang bukti. Lalu tadi dicek lagi ke lokasi, apakah masih beroperasi atau tidak jual daging babinya. Ternyata setelah dipastikan bahan bakunya terbukti, ada kulit babi di tempat pendingin,” tutur Ceng Aam, Koordinator AUI Garut.
Temuan daging babi yang dijual warung makan di jalur mudik sontak membuat kaget masyarakat. karena hal itu bertentangan dengan adat dan norma masyarakat Garut.
Pihak AUI kini bingung harus melapor kemana. Pasalnya, pihak pemerintah dalam hal ini Satpol saja tidak bisa menindak.
“Alasan pemilik warung makan katanya hanya dijual untuk penyuka saja. Tapi kan gak jujur, pada spanduk warung makan tidak ada tulisan jual daging babi. Jika tidak ada tulisan itu, bagaimana konsumen muslim yang tidak tahu makan di situ,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Garut Tertibkan Puluhan PKL di Jalan Protokol
Aliansi Umat Islam Garut akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atas temuan tersebut. Hal itu karena penjualan daging babi di Garut bertentangan dengan agama, norma, dan adat. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)