harapanrakyat.com – DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendesak Pemkab Bandung mengevaluasi kinerja BPR Kertaraharja. DPRD menyoroti mengenai adanya dugaan kredit bermasalah di salah satu BUMD Kabupaten Bandung itu.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Wacanakan Segera Bentuk BUMD Baru
Anggota Pansus LPKJ pada DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengatakan, dalam laporan kepada pihaknya, terlihat adanya dugaan kredit bermasalah. Kredit bermasalah itu masuk kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK) dan Kurang Lancar (KL).
“Total kredit bermasalah di BPR Kertaraharja itu mencapai Rp 56 miliar pada akhir 2022. Jumlah itu kemudian membengkak lagi pada 2023 mencapai Rp 90 miliar lebih. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkab Bandung segera melakukan evaluasi kinerja BPR Kertaraharja. BPR itu sedang sakit, Pemkab Bandung harus segera bertindak sebelum sakitnya lebih parah,” tutur Yanto, Jumat (26/4/2024).
Yanto menjelaskan, BPR Kertaraharja memang memberikan PAD sebesar Rp 3,5 miliar dari total aset Rp 600 miliar.
“Jika kita hitung rentabilitas ekonomisnya, PAD yang diberikan itu jauh dari perhitungan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung itu.
Yanto juga mempertanyakan soal tambahan penyertaan modal dari Pemkab Bandung ke BPR Kertaraharja sebesar Rp 10 miliar pada 2023. Kemudian pada 2024, BPR mengajukan lagi penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga : Pelantikan Rotasi, Mutasi, Promosi Ratusan ASN Kabupaten Bandung Batal, Begini Tanggapan Ketua DPRD!
Ia pun mengkhawatirkan, pihak BPR bisa dikategorikan ke dalam ranah maladministrasi dalam penyaluran kredit. Lebih jauh lagi, lanjut Yanto, bisa terancam pasal 49 UU RI Nomor 7/1992 tentang perbankan.
“Kami berharap, ada evaluasi total terhadap komisaris maupun direksi BPR Kertaraharja. Upaya itu untuk menyelamatkan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Pansus ini untuk mengevaluasi seluruh BUMD Kabupaten Bandung. Sehingga dana yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.
Sementara itu, saat awak media berusaha dikonfirmasi ke pihak BPR Kertaraharja, belum memberikan tanggapannya. (Ecep/R13/HR Online)