harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawan, perusahaan harus memberikannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 lebaran.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, Senin (1/4/2024). Menurutnya, berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan atau THR bagi buruh atau pekerja, pelaksanaannya itu sudah diatur di Undang-undang.
“Iya sudah diatur oleh UU nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan diperkuat dengan oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Pada intinya mengharuskan setiap perusahaan yang memiliki karyawan dan pekerja harus memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya keagamaan THR,” katanya.
Baca juga: Tahun 2023, Disnaker Catat 344 Warga Ciamis Jadi Pekerja Migran Indonesia
Okta mengatakan, untuk tunjangan hari raya keagamaan atau THR saat ini itu hari raya idul Fitri 1445 H. Kemudian pelaksanaan pemberian THR lebaran itu diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kalau THR tidak terpenuhi, lanjut dia, tentunya Disnaker Ciamis bekerja sama dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, bersama-sama melaksanakan monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai bunyi surat edaran tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemenuhan THR lebaran kepada pekerja, kita nanti akan tanya alasannya seperti apa, bagaimana, dan kita sama-sama berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,”ungkap Okta.
Okta menambahkan, ketika pelanggaran itu terjadi tentunya ada tahapan-tahapan yang dilaksanakan melalui teguran lisan, tertulis sampai teguran berat. Misalkan pembukuan sementara, sekian waktu tertentu untuk operasional perusahaan tersebut.
“Kami juga menyediakan di kantor Disnaker Ciamis untuk posko pengaduan THR. Bisa langsung email atau datang langsung dengan membawa setidak-tidaknya apa yang menjadi keterangan dari ihwal pengaduan tersebut,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)