harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, melayani masyarakat yang ingin membuat AK1 atau kartu pencari kerja secara online.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tedy Tresadi SE MM menyebut, pasca lebaran, setiap harinya ada sekitar 50 orang yang datang ke kantor Disnaker untuk dibantu membuat AK1 secara online.
“Tentunya kita semaksimal mungkin memberikan pelayanan serta membimbing para pemohon dalam membuat AK1 online. Karena saat ini, kita wajibkan semua pemohon AK1 untuk membuat kartu pencari kerja secara online,” ungkap Tedy Jumat (19/4/2024).
Kata dia, pembuatan AK1 secara online ini dalam upaya Pemkab Ciamis meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Disnaker Ciamis membuat aplikasi SITACI atau Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis.
“Tahun 2024 ini kita bikin inovasi pembuatan AK 1 secara online dengan aplikasi SITACI,” katanya.
Disnaker mewajibkan pencaker membuat AK1 secara online, kecuali bagi mereka yang tidak punya sarana pendukung seperti android. “Kemudian yang umurnya sudah tidak lagi muda, sulit beradaptasi dengan teknologi kita bantu buatkan,” jelas Tedy.
Baca juga: Lewat SITACI, Disnaker Ciamis Wajibkan Pencari Kerja Bikin AK1 Secara Online
Disnaker Ciamis Beberkan Langkah Buat AK1 Online
Adapun langkah membuat AK1 Online, pemohon harus mendownload aplikasi SIAPKerja di google play store.
Sesudah aplikasi SIAPkerja terinstal, pemohon tinggal mengisi data di kolom yang sudah tersedia, yakni dokumen data diri, email, nomor HP dan lain-lain.
Kemudian pemohon harus melengkapi profil agar mendapat akun SIAPkerja-ID. “Nanti pemohon akan mendapat kartu digital SIAPkerja-ID sesudah melengkapi profil. Kartu digital tersebut terdapat kode QR nya. Jika kode tersebut di scan maka akan keluar profil si pengguna,” jelasnya.
Apabila sudah memiliki akun SIAPkerja, pemohon kembali login lagi ke aplikasi SIAPkerja dan klik menu daftar sebagai pencari kerja (bagi yang ingin mencari pekerjaan dalam negeri). Sedangkan yang ingin mencari kerja di luar negeri tinggal klik daftar sebagai calon pekerja migran. Isi dan lengkapi sesuai panduan aplikasi.
Langkah selanjutnya, pencaker tinggal masuk ke website resmi Dinas Tenaga Kerja Ciamis yakni https://disnaker.ciamiskab.go.id untuk membuat AK1 secara online.
Setelah masuk, cari menu layanan Disnaker SITACI. Kemudian klik menu pencetakan AK1 lalu isi form pencetakan AK1/kartu kuning Kabupaten Ciamis. Jika sudah lengkap terisi, maka proses pencetakan AK.1/Kartu Kuning Online telah selesai.
“Pencaker tinggal menunggu, admin akan memverifikasi dan mengirimkan AK.1/Kartu Kuning online yang telah ditandatangani secara elektronik via E-mail/Whatsapp ke pemohon bersangkutan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)