harapanrakyat.com,- Puncak arus balik 2024 akan terjadi pada Minggu dan Senin (14-15/4/2024). Demikian, prediksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Oleh karena itu, para pemudik yang akan balik ke perantauan bisa menyiasati kemacetan dengan menghindari puncak arus balik tersebut.
Dengan tidak melakukan perjalanan pada puncak arus balik 2024, para pemudik akan lebih lancar dalam perjalanan. Singkatnya, besar kemungkinan pengguna jalan bisa lolos dari kemacetan jika bepergian lebih awal atau setelah puncak arus balik berlalu.
“Kami prediksi puncak arus balik Idul Fitri 1445 akan terjadi pada Minggu dan Senin. Maka, kami sarankan para pemudik tidak menunggu puncak arus balik. Ini untuk menghindari kemacetan,” tegas Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri, Jumat (12/4/2024).
Selanjutnya, Aan Suhanan menyarankan para pemudik agar melakukan perjalanan darat pada Rabu hingga Jumat tanggal 17 hingga 19 April 2024.
Dengan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut, Korlantas Polri berharap tidak akan terjadi penumpukan kendaraan. Sehingga, kemacetan yang menjadi tradisi tahunan saat libur lebaran bisa terhindarkan.
Baca juga: Tiket KA Pangandaran Ludes Terjual, Puncak Arus Balik di Banjar Diprediksi Sabtu
Di Luar Puncak Arus Balik 2024, Pemudik Dapat Potongan Tarif Tol
Di sisi lain, Aan Suhanan menyatakan para pemudik dapat memanfaatkan potongan harga tarif tol. Sebagai catatan, potongan harga tarif tol mulai berlaku pada tanggal 17 hingga 19 April 2024 yaitu di luar puncak arus balik 2024.
“Tentu, bagi para karyawan atau pegawai yang harus bekerja pada hari Senin tetap harus melaksanakan kewajibannya. Secara khusus, pegawai di Kementerian, lembaga maupun swasta lainnya yang bisa bekerja dari rumah dulu. Work from home,” ujar Aan Suhanan.
Lebih jauh, Aan Suhanan mengimbau para pemudik yang berkendara untuk tetap menjaga kesehatan selama perjalanan. “Jangan memaksakan! Jika merasa lelah dan konsentrasi mulai berkurang, istirahat saja dulu,” tegasnya.
Menurut Aan Suhanan, untuk pengendara roda empat, setelah 4 jam perjalanan, harus beristirahat agar kondisi tetap prima. Kemudian, bagi yang menggunakan kendaraan roda dua, harus beristirahat setelah berkendara maksimal 2 jam.
Terakhir, Aan Suhanan menegaskan bagi sopir angkutan umum, harus beristirahat setelah menempuh delapan jam perjalanan kecuali ada sopir cadangan.
“Demi kelancaran dan keselamatan dalam perjalanan, para pengusaha bus atau travel harus menyediakan sopir cadangan,” tegas Aan Suhanan.
Dengan menghindari puncak arus balik 2024 dan dengan kesadaran para pengendara kendaraan untuk menjaga kondisi kesehatan, Korlantas Polri berharap lalu lintas tetap lancar. Dan Juga, tak kalah penting, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)