harapanrakyat.com – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyoroti ASN yang ikut penjaringan calon bupati atau wakil bupati pada Pilkada Pangandaran.
Para pejabat atau ASN yang akan maju di Pilkada Kabupaten Pangandaran disarankan untuk mundur dari jabatannya saat ini.
Walaupun mereka baru mengikuti proses penjaringan atupun beromunikasi dengan Parpol, idealnya mereka harus mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Syihab. Ia mengatakan, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada, ASN wajib mundur jika dia ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Itu norma yang harus ditaati oleh ASN dan penetapan calon itu sekitar bulan September,” jelasnya kepada Wartawan Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat Ajukan Pensiun Dini, Mau Ikut Pilkada?
Gaga mengatakan, untuk ASN yang saat ini mengikuti tahapan penjaringan di parpol manapun, memang masih di luar ketentuan UU Pilkada.
“Namun mereka terikat aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seperti PP Nomor 42 yang mengatur kode etik ASN. Mereka bisa terindikasi melanggar kode etik, walaupun mereka belum tentu mendapat rekomendasi dari partai,” jelasnya.
Selain itu ada juga PP Nomor 54, lalu PP Nomor 19 tahun 2021, kemudian PP Nomor 24 tahun 2024, yang bisa menjerat ASN, karena keterlibatan aktifitas politik.
Pihaknya sudah menyampaikan imbauan terkait Undang-Undang Pilkada dan juga ketentuan lainnya kepada para pejabat publik di Kabupaten Pangandaran.
“Kita sampaikan dengan jelas, jika sekarang mendekati parpol, mungkin tidak kena UU Pilkada, tapi UU lainnya,” katanya.
Secara logika, aturan memberikan like di media sosial saja sangat dilarang bagi para ASN.
“Apalagi melakukan pendekatan kepada Parpol,” ucapnya.
Gaga dengan tegas menyatakan, idealnya para ASN itu memang harus mundur jika ikut penjaringan atau pendekatan pada parpol.
“Itu yang paling ideal menurut aturan yang ada,” ujarnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)