harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon (Bacalon) Wali Kota yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen. Salah satu syaratnya adalah harus didukung 15.000 lebih suara.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, mengatakan, untuk bakal calon yang diusung melalui jalur perseorangan (bukan partai politik) persyaratannya minimal mendapat dukungan sebesar 10 persen suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Banjar.
Jika dikalkulasi 10 persen dari jumlah DPT berarti harus mendapat dukungan 15.000 lebih suara dari warga Kota Banjar.
Persyaratan dukungan tersebut harus diserahkan dalam bentuk pengumpulan kartu tanda penduduk atau KTP.
Dukungan 15.000 ribu tersebut tidak harus terbagi atau merata di setiap kecamatan atau daerah pemilihan (Dapil). Namun 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
“Untuk jalur perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen jumlah DPT atau sekitar 15.000 lebih suara,” kata Mukhlis kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
“Kalau bakal calon yang maju dari partai politik itu harus memiliki dukungan 20 persen kursi di legislatif,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Usai Menang Pileg 2024, Golkar Banjar Tancap Gas Target Menang Pilwalkot
Syarat Bacalon Wali Kota Banjar Jalur Independen Sesuai PKPU
Lanjutnya menjelaskan, ketentuan persyaratan tersebut berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun masa pendaftaran bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan dibuka mulai bulan Mei sampai bulan Agustus mendatang. Sedangkan untuk bakal calon dari partai politik dimulai pada bulan Agustus.
“Kalau untuk pengumuman pendaftaran jalur perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai bulan Agustus. Sekarang sudah mulai tahap persiapan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan tahapan pemilukada. Selain itu, KPU Kota Banjar juga sedang melakukan persiapan pengumuman calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu 2024.
“Untuk tahapan pemilukada sekarang sudah mulai tahapan. Terdekat kita akan laksanakan pengumuman calon anggota DPRD Kota Banjar hasil pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, sejumlah tokoh yang telah mendeklarasikan diri maju dalam kontestasi pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Banjar periode 2024-2029.
Salah satu tokoh yang deklarasi di antaranya ketua Partai Golkar Dadang Ramdan Kalyubi. Selain itu, ada juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar, Nana Suryana.
Kemudian, anggota DPRD Kota Banjar Sudarsono, Mantan Kepala BBWS Citanduy Bambang Hidayah, penguasa muda Atet Handiyana Sihombing.
Selanjutnya, ada Mantan Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis, dan Ketua MUI Kota Banjar Supriana.
Baca Juga: KPU Kota Banjar: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Menunggu Gugatan Sengketa PHPU
Tokoh lainnya adalah Sulyanati atau Kang Komeng. Ia merupakan Eksponen Forum Peningkatan Status Kotif Kota Banjar (FPSKB) dan Mantan Komisioner KPU Kota Banjar. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)