harapanrakyat.com – Lantaran melanggar zona merah, puluhan PKL di Kota Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka nekat berjualan di beberapa titik larangan berjualan. Di antaranya seperti Jalan Asia-Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem Kaum, Taman Tegalega dan Jalan Kepatihan. Padahal, Pemkot Bandung menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan larangan berjualan.
Baca Juga : Pemkot Bandung Batasi Waktu PKL Berjualan pada Malam Takbiran
Para PKL yang menjalani sidang tipiring ini terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f juncto Pasal 55 Perda Nomor 9/2019. Regulasi itu mengatur tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sebanyak 22 pedagang tersebut merupakan hasil penertiban para PKL yang melakukan aktivitasnya di zona merah.
“Penertiban dan penegakan perda ini, akan terus kami lakukan kedepannya. Sehingga memberi efek jera kepada PKL yang bandel,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (26/4/2024).
Selain memberikan efek jera, lanjutnya, sidang tipiring tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas PKL berjualan. Dengan harapan, masyarakat dapat memanfaatkan zona itu sesuai dengan fungsinya.
“Kita juga berupaya menjaga ketertiban di Kota Bandung, pasca momentum lebaran,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Bandung Lakukan Penataan Ratusan PKL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar
8 PKL Tidak Hadiri Sidang Tipiring
Dalam sidang tersebut, 14 PKL yang terbukti pelanggaran Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9/2019. Para PKL tersebut, wajib membayar denda Rp 100 ribu subsider 2 hari kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Kemudian, 8 PKL lainnya juga dipidana verstek karena tidak hadir sidang tipiring dengan denda Rp 200 ribu subsider 2 hari kurungan.
Ia menambahkan Satpol PP Kota Bandung juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin, di kawasan Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa penebang tanpa izin tersebut, dikenakan dipidana denda Rp 2 juta subsider 2 hari kurungan.
“Kita terus berupaya menjaga ketertiban di Kota Bandung. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Semoga dengan upaya ini (sidang tipiring), para PKL bisa mematuhi peraturan yang ada untuk kenyamanan bersama,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)