harapanrakyat.com,- Tim hukum AMIN yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bergerak cepat.
Baca Juga: PPP dan PSI Gagal Masuk Senayan dalam Pemilu 2024, Siap Menggugat ke MK
Mereka telah mengajukan permohonan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Proses pendaftaran mereka lakukan pada Kamis (21/3/2024) pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat. Terhitung hanya beberapa jam setelah KPU RI menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, menyatakan pendaftaran tersebut merupakan langkah resmi. Setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Hadir dalam proses tersebut Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi yang mendampingi Tim Hukum AMIN.
Permohonan tersebut, menurut Ari, memuat sejumlah fakta dan bukti yang telah pihaknya kumpulkan, terkait dugaan kecurangan yang dalam Pemilu 2024.
Ia juga menegaskan bahwa tim hukum telah menyiapkan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan untuk menjelaskan bukti-bukti yang mereka miliki.
Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan harapannya agar MK dapat membuka pintu hatinya, dan melihat fakta yang pihaknya sampaikan dengan seobjektif mungkin.
Menurutnya, pengajuan permohonan ini adalah tanggung jawab profesional dari Timnas AMIN untuk menyelesaikan amanah dari masyarakat pemilih yang menginginkan perubahan.
Baca Juga: Survei SMRC, Alumni Gerakan 212 Mayoritas Dukung Anies Baswedan
Tim Hukum AMIN Minta Pemungutan Suara Ulang
Lebih lanjut Tim Hukum Nasional AMIN juga meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa kehadiran calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.
Mereka menekankan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk memperbaiki proses pemilihan yang menurutnya tidak adil.
Sementara itu, Fajar Laksono, juru bicara MK, menyatakan MK telah menerima permohonan dari Tim Hukum Nasional AMIN.
Namun, ia menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk mengomentari kemungkinan pengabulan permohonan tersebut.
Selain AMIN, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga kabarnya akan mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK. Namun, hingga saat ini MK belum menerima komunikasi resmi terkait hal itu.
Sebagai catatan, Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin (nomor urut 1), Prabowo-Gibran (nomor urut 2), dan Ganjar-Mahfud (nomor urut 3).
Baca Juga: Dua Tokoh Politik yang Pindah Dukungan dari Anies Baswedan ke Prabowo
KPU telah mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dan menjadi pemenang Pemilu 2024. Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh pasangan Anies-Muhaimin, sehingga Tim Hukum AMIN melayangkan gugatan ke MK. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)