harapanrakyat.com – Tiga orang pemuda asal Aceh tertangkap tangan oleh polisi saat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT). Polisi mendapati mereka saat bertransaksi di pertigaan Jalan Cibaligo-Industri, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024) sore.
Baca Juga : Sambil Jualan Minuman Dingin, IRT Asal Kota Bandung Edarkan Sabu
Dari tangan para pemuda itu, polisi mendapatkan 2.241 butir obat keras terbatas berbagai merek. Ketiga orang pemuda tersebut berinisial Z (30), A (22), dan AM (30). Saat ini, mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar mengatakan, pada awalnya saat Tim Patroli Perintis melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat berpatroli, lanjutnya, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari para pelaku. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Hasilnya, para pelaku ini mengantongi ribuan butir obat keras terbatas.
“Para pelaku tertangkap tangan tim Patroli Perintis Polres Cimahi. Gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan dan berusaha menghindari petugas. Tim langsung mengamankan para pelaku. Tim menemukan ribuan obat keras terbatas siap edar,” katanya, Sabtu (22/3/2024).
Duddy menjelaskan, beberapa jenis OKT yang diamankan petugas di antaranya 296 butir Tramadol, Dextro (985 butir), Heximer (960 butir). Kemudian 10 butir Trihexyphenidyl termasuk uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Petugas menduga, uang tunai itu hasil transaksi.
Baca Juga : Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Garut, Polisi Cokok 22 Orang dan Sita 78 Gram Sabu
Duddy mengatakan, petugas terus mendalami kasus peredaran obat keras terbatas di wilayah Kota Cimahi ini. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Cimahi sedang melakukan pemeriksaan kepada para pelaku.
“Ketiga pelaku dan barang bukti obat keras terbatas ini, kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)