harapanrakyat.com,- Gara-gara tertidur saat menerbangkan pesawat, pilot maskapai penerbangan Batik Air dikenakan sanksi tegas berupa penonaktifan sementara oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Curhat Kaesang Naik Batik Air ke Surabaya, Kopernya Malah Nyasar ke Medan
Tindakan preventif tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak perusahaan akan pentingnya aspek keselamatan, dan menjalankan investigasi secara menyeluruh.
Pilot dalam penerbangan rute Kendari-Jakarta dengan nomor ID-6723 yang bertugas tanggal 25 Januari 2024 lalu, tertidur selama 28 menit saat menerbangkan pesawat.
Dikutip dari Suara.com, Sabtu (9/3/2024), Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Batik Air mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2024 pihaknya mengambil tindakan preventif. Yaitu dengan menonaktifkan sementara pilot dan copilot tersebut.
“Dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan, Batik Air memiliki komitmen untuk selalu koordinasi dengan regulator, pilot serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, maskapai penerbangan Batik Air sudah menerapkan kebijakan terkait waktu istirahat yang cukup bagi awak pesawat atau pilot.
Selain itu, pihak perusahaan pun menekankan lagi soal pemahaman akan pentingnya pilot memaksimalkan waktu istirahatnya sebelum menjalankan tugas terbang. Hal itu supaya awak pesawat memiliki kondisi prima saat melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Rute Baru Batik Air Layani Penerbangan Timika Tujuan Jayapura
Maskapai Penerbangan Batik Air Tingkatkan Prosedur Keselamatan
Lebih lanjut Danang mengatakan, usai terjadinya insiden pilot tertidur saat menerbangkan pesawat, Batik Air akan meningkatkan prosedur keselamatan sebagaimana rekomendasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
“Salah satu dari upaya itu, Batik Air bakal memperkuat lagi program pembinaan. Termasuk meningkatkan kembali prosedur operasional keselamatan penerbangan terhadap semua pilot atau awak pesawat,” ujar Danang.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, M Kristi Endah Murni, mengatakan, pihaknya telah melakukan review dan investigasi mengenai Night Flight Operations di Indonesia.
Hal itu terkait dengan manajemen risiko atas kelelahan (Fatigue Risk Management) untuk maskapai penerbangan Batik Air. Termasuk semua operator penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi khusus mengenai dugaan adanya pilot dan copilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (09/03/2024).
Baca Juga: Gitar Soegi Bornean Rusak di Batik Air, Seharga Rp 30 Jutaan
Ia pun memastikan bahwa Kementerian Perhubungan akan memberikan teguran kepada perusahaan maskapai penerbangan Batik Air. (Eva/R3/HR-Online)