harapanrakyat.com,- Mengutip pemberitaan di beberapa media Sulawesi Tengah, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), polisi sudah memeriksa Direktur PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Sulteng, Rabu (20/3/2024).
Direktur PT BDW, Hamid Mina diperiksa dengan 27 pertanyaan oleh penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.
Kedatangan Hamid untuk memenuhi panggilan kepolisian, yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.
Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
“Benar. Hamid Mina didampingi pengacaranya, sudah hadir di Polda Sulteng dan menjalani pemeriksaan guna menjawab 27 pertanyaan penyidik,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Audiensi PT ABM dengan Ditjen Minerba terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP Ditunda
Lanjutnya menambahkan, bahwa yang melaporkan Hamid Mina dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Sulteng adalah Direktur PT Artha Bumi Mining (ABM), Waleed Khalid Theyab.
“Polda Sulteng sudah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen. Sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 13 Juli 2023,” ucapnya.
PT ABM: Semoga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng Segera Ditetapkan
Sementara itu, tim kuasa hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi, berharap, dengan hadirnya Hamid Mina dalam pemeriksaan sebagai saksi, dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulteng.
Selain itu, Happy juga mengatakan, mengacu pada keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda, bahwa dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material. Atau juga bukan pada pembuktian badaniah atau jasmaniah.
Melainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative. Artinya, ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat, atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut.
“Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi terlapor, menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan segera selesai. Dalam kata lain, telah terjadi tindak pidana dan ditemukan siapa tersangkanya,” kata Happy dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).
Lanjutnya menerangkan, bahwa dugaan pemalsuan dokumen IUP di Sulteng oleh pihak PT BDW tersebut, yaitu Surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013. Surat tersebut tertanggal 3 Oktober 2013.
Adapun perihal dalam surat itu, adalah Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT BDW. Sehingga menurutnya, menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Selanjutnya, PT ABM juga sudah terkonfirmasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017. Inti surat itu, jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister.
Sementara untuk memastikan kembali, pihaknya pun berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM.
“Kita berharap, bahwa penyidik Polda Sulteng sebagai pihak segera memberikan kepastian terutama terkait tersangka untuk segera ditetapkan,” harapnya. (Adi/R5/HR-Online)