harapanrakyat.com,- Kecewa vonis bebas salah satu terdakwa kasus pembunuhan Panji Nurhakim, massa geruduk kantor Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (25/3/2024).
Mereka meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan atas putusan bebas terhadap salah seorang terdakwa, namun tuntutan massa tak digubris. Pihak Pengadilan menutup pagar dengan penjagaan barikade polisi.
Kerabat dan keluarga almarhun Panji Nurhakim, korban pembunuhan kelompok geng motor di Kampung Cibangban Kecamatan Karangpawitan, Senin (25/3/2024) sore, mengontrog kantor Pengadilan Negeri Garut.
Mereka meminta penjelasan pihak hakim yang telah memberi vonis bebas terhadap salah seorang terdakwa bernama Rizki Surya.
“Kepada pihak keluarga juga tidak memberikan penjelasan kaitan pertanyaan kenapa bisa divonis bebas,” kata Budi, salah seorang kerabat almarhum, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Pria di Garut Tewas Ditebas Senjata Tajam, Pelaku Diduga Geng Motor
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut dipastikan sudah melakukan proses banding. “Hal ini sudah kami konfirmasi, kalau dari pihak hakim tidak ada keterangan sama sekali,” tambahnya.
Budi juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan Panji Nurhakim. Pihaknya bersama rekan-rekan Panji akan berangkat ke Jakarta mengawal proses lanjutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tercipta hukum seadil-adilnya,” jelasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Garut diketahui melepaskan seluruh dakwaan kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan Panji Nurhakim. Vonis bebas kepada salah satu terdakwa itu diketahui digelar pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Ratusan Relawan Sholat Jenazah Panji Nurhakim, Korban Pembunuhan Geng Motor di Garut
Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)