harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, keluhkan adanya tempat pengolahan limbah medis.
Kekhawatiran itu muncul setelah warga mendapat informasi bahwa tempat tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Bahkan warga menduga belum mengantongi izin.
Salah seorang warga, Indra Wahyudi mengatakan, tempat pengolahan limbah botol plastik infus itu di bawah naungan sebuah yayasan milik salah seorang dokter.
“Kami merasa khawatir dampak yang akan timbul dari kegiatan pengolahan limbah medis tersebut. Apalagi tidak sesuai prosedur dan belum memiliki izin,” kata Indra Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Konsumsi Jajanan Kemasan, Puluhan Siswa SD di Kota Banjar Diduga Keracunan
Menurutnya, apalagi tempat itu berdekatan dengan TK, Madrasah, area persawahan milik warga. Tentunya, hal itu akan menimbulkan kekhawatiran dari dampak yang akan ditimbulkan.
“Lokasinya juga berdekatan dengan TK, Madrasah, dan sawah. Yang kami khawatirkan itu tidak sesuai standar prosedur dan belum berizin,” terangnya.
Lebih lanjut, Indra menambahkan, berdasarkan informasi yayasan tersebut mendapat pasokan bahan limbah itu dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Banjar.
Meski begitu, Indra berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menanggapi terkait keberadaan tempat pengolahan limbah botol plastik infus.
“Kami harap aparat penegak hukum dan instansi terkait bergerak dan melakukan penindakan agar warga tidak selalu terbayang-bayangi rasa khawatir,” paparnya.
Terpisah, Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso menuturkan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal itu dan masih melakukan penyelidikan.
Selain itu, polisi juga sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi tempat pengolahan limbah botol plastik infus.
“Untuk sementara masih dalam penyelidikan Polsek dan berkoordinasi dengan Unit 2 Reskrim Polres Kota Banjar,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)