harapanrakyat.com,- Sidang MK Pilpres 2024 perdana digelar hari Rabu (27/3/2024). Dalam sidang PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: Polisi Siap Amankan Sidang Sengketa Pemilu 2024 yang Digelar Perdana Hari Ini di MK
Selain itu, dalam petitumnya paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud juga minta MK perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) supaya menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024.
Pemungutan suara ulang tersebut berlaku di semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi petitum dalam permohonan sengketa Pemilu Presiden saat sidang MK Pilpres 2024. Tim hukum paslon nomor urut 03 menyampaikan petitum tersebut.
Yusril mengatakan, semua hal yang pemohon minta itu belum pernah terjadi dalam sejarah perundang-undangan maupun Pemilu di Indonesia. Sehingga pihaknya yakin bahwa Hakim MK tidak akan mengabulkan permohonan Ganjar-Mahfud.
“Dalam sejarah perundang-undangan maupun sejarah pemilu kita belum pernah sekalipun, bahkan tidak aturannya Pilpres bisa diulang secara menyeluruh. Sudah berapa kali Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus sengketa PHPU? MK belum pernah membatalkan semuanya, serta melakukan Pilpres kedua kalinya,” tandas Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Rabu (27/3/2024), mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Nilai Gugatan PHPU Cacat Formil
Lanjutnya mengatakan, pihaknya pun akan menyampaikan jawabannya berikut bantahan pada Kamis (28/3/2024) besok, terkait dengan isi permohonan sebagaimana yang tim hukum paslon 03 sampaikan.
“Itu nanti akan kami bantah dalam keterangan yang akan kami sampaikan besok,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Gugatan dalam Sidang MK Pilpres 2024
Sebagai informasi bahwa, dalam sidang perdana PHPU yang berlangsung di Gedung MK, terdapat dua pengajuan permohonan perkara kepada Mahkamah Konstitusi.
Pertama, pengajuan permohonan dari tim hukum Anies-Imin, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 pada hari Kamis, 21 Maret 2024 lalu.
Kedua, pengajuan permohonan dari tim hukum Ganjar-Mahfud, pasangan capres-cawapres nomor urut 03 pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut, Prabowo Menang di Putaran Kedua Pilpres 2024
Kemudian, tim hukum Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 mendaftar ke Mahkamah Konstitusi sebagai terkait atas dua perkara tersebut.
Sedangkan, sidang perdana MK untuk sengketa Pilpres 2024 berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024. (Eva/R3/HR-Online)