harapanrakyat.com,- Selundupkan kokain cair dalam kemasan botol sampo, dua warga negara Portugal berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku penyelundupan narkoba kokain cair itu ditangkap pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Baca Juga: Polisi di Kota Banjar Dipecat Gegara Narkoba
Satu pelaku berinisial RPAP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan satu pelaku lagi berinisial FMGS berhasil ditangkap di Bali.
“RPAP merupakan warga negara Portugal. Pelaku ini berperan sebagai kurir, dan berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.03 WIB di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kombes Pol. Hengky, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan pengakuan RPAP, ia mendapatkan upah yang besar sebagai kurir, yaitu 6.000 Euro.
Dalam upaya menyelundupkan kokain cair ke Indonesia, dari Portugal RPAP membawa narkoba tersebut naik pesawat menuju ke Bandara Soekarno Hatta.
Setelah menangkap RPAP, kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi menemukan satu pelaku lainnya berinisial FMGS yang juga WN Portugal.
Petugas berhasil membekuk FMGS di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peran FMGS ini sebagai penerima.
“Kita bersama rekan dari Bea Cukai mengamankan kokain cair dalam kemasan botol sampo ini berat totalnya 2.673,8 gram atau 2.598,9 ml. Kokain cair ini dikemas menggunakan 3 botol sampo,” terangnya.
Atas perbuatannya menyelundupkan kokain cair dalam kemasan boto sampo itu, kedua tersangka kini meringkuk dalam tahanan.
Baca Juga: Pengiriman Narkoba Tujuan Jakarta Berhasil Digagalkan, Polda Riau Ungkap Modusnya
Dua warga negara Portugal itu dijerat Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun. (Eva/R3/HR-Online)