harapanrakyat.com,- Sejumlah SPBU yang berada di jalur mudik Banjar, Jawa Barat, diperiksa UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar.
Baca Juga: Sedang Istirahat, Sopir Truk Pengangkut Semen Ditemukan Meninggal di SPBU Banjarsari Ciamis
Pengawasan pompa ukur di SPBU itu dalam rangka persiapan menyambut mudik lebaran dan pengawasan rutin.
Kepala UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar Eka Komara mengatakan, pengawasan tersebut berdasarkan instruksi Kemendagri RI.
Salah satu pengawasan tersebut yaitu berkaitan dengan SPBU terutama pengawasan SPBU yang berada di jalur mudik. Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 SPBU di Banjar.
Pemeriksaan itu meliputi kesesuaian ukuran, sehingga BBM yang dikeluarkan sesuai ukuran yang diatur dalam peraturan atau masih dalam batas yang masih bisa untuk ditoleransi.
“Pengawasan sudah dari satu minggu yang lalu terakhir hari kemarin. Pengawasan terutama SPBU yang berada di jalur mudik,” kata Eka, Selasa (26/3/2024).
Dari hasil pengawasan seluruh SPBU masih sesuai dengan batas peraturan yang berlaku dan dalam batas kesalahan yang ditoleransi atau BKD. Adapun batas kesalahan yang ditoleransi maksimal itu 0,5 persen.
“Jadi kita kan pakai alat bejana ukur nah di SPBU itu kita cek. Hasilnya masih dalam koridor ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Apabila terdapat SPBU yang melanggar ketentuan dapat dikenakan undang-undang nomor 2 tahun 1982 tentang Metrologi Legal dan berimplikasi pada tindak pidana.
Pelanggaran tersebut seperti melebihi batas kesesuaian ukuran. Terdapat penggunaan alat tambahan atau tanda tera pada SPBU rusak.
“Ketika ada pelanggan ada aturannya. Diatur terkait pelanggaran pidana bagi pemilik SPBU apabila melanggar ketentuan,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)