harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, telah menerima dana hibah untuk Pilkada 2024 dari Pemkab Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: KPU Pangandaran: Honor Badan Ad Hoc 2024 untuk PPK, PPS dan KPPS Naik
Dana hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Adapun besaran dana hibah yang didapatkan KPU maupun Bawaslu mengalami penurunan, jika dibandingkan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu.
Tahun ini, KPU Pangandaran mendapatkan dana hibah sebesar Rp 23 miliar. Sedangkan, Bawaslu mendapatkan dana hibah sebesar Rp 7 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil rasionalisasi dari pengajuan awal.
Pada Pilkada Pangandaran tahun 2020, KPU mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28 miliar lebih. Berikut dana tambahan pada adendum NPHD sebesar Rp 1 miliar lebih.
Sementara, Bawaslu Pangandaran mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 10 miliar.
Untuk Pilkada tahun 2024, kedua lembaga tersebut sebenarnya mengajukan Rp 20 miliar, namun terus dirasionalisasi.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dana hibah untuk Pilkada 2024 yang sudah cair saat ini baru sebesar Rp 9,5 miliar. “Jadi baru sekitar 40 persenan yang baru cair,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Muhtadin memastikan penggunaan dana hibah tersebut sebagian besar untuk pembayaran honor PPK, PPS, dan KPPS. Penggunaanya sekitar 50 persen lebih dari total anggaran.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya akan menggunakan anggaran dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 7 miliar itu sebagian besar untuk honor badan Ad Hoc.
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Temukan Kejadian Khusus Selama Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
“Ya, sekarang kita lakukan program prioritas saja dengan anggaran yang ada. Karena kalau pengawasan harus tetap jalan,” jelasnya. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)