harapanrakyat.com – Lantaran tak berizin, Satpol PP Bandung Barat, Jawa Barat, menurunkan sejumlah reklame ilegal yang tersebar di beberapa titik. Selain menurunkan baliho iklan produk, petugas pun menurunkan baliho bakal calon kepala daerah Bandung Barat jelang Pilkada 2024.
Baca Juga : Bapenda Ciamis Sebut, Reklame Parpol Tak Kena Pajak, Kecuali?
Beberapa reklame ilegal bakal calon kepala daerah yang diturunkan petugas di antaranya baliho mantan Bupati Bandung Barat. Kemudian baliho Hengky Kurniawan, ernawan Natasaputra, Yayat T Soemitra, dan Dansah Widansah.
Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran sejumlah reklame tak berizin, bukan hanya baliho bakal calon kepala daerah saja.
“Kebetulan reklame milik balonbup (bakal calon bupati) juga tidak memiliki izin. Makanya kami turunkan,” tuturnya, Sabtu (16/3/2024).
Ludi menegaskan, penertiban reklame ilegal telah ia lakukan sejak Kamis, (14/3/2024) malam menyisir sejumlah lokasi di Bandung Barat. Pada kesempatan itu, petugas menurunkan 19 reklame tak berizin. “Penertiban reklame ini sama sekali tak ada kaitannya dengan balonbup. Tetapi menyeluruh kepada semua (reklame) yang tak berizin atau izinnya habis,” katanya.
Baca Juga : 600 Reklame di Kota Bandung Ilegal, DPRD Ambil Sikap!
Menurut Ludi, pihaknya menurunkan reklame tak berizin paling banyak milik Yayat T Soemitra yang merupakan mantan Wakil Bupati Bandung Barat 2013-2018. Kemudian Hengky Kurniawan yang mengusung Bandung Barat Berkah Jilid II.
Ludi menjelaskan, penertiban reklame ilegal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bandung Barat dari izin reklame. “Kami tak akan berani menertibkan reklame milik balonbup jika sudah berizin. Hasil koordinasi dengan Bapenda, reklame-reklame tersebut tak berizin,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)