harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Satgas pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal di Desa Kujangsari Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Anggota Satgas BKCHT Kota Banjar Endra Herdiana mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut bermula dari informasi adanya sebuah warung yang menjual rokok ilegal di wilayah Kujangsari.
Setelah mendatangi lokasi, pihaknya mendapati 3 slop kemasan rokok ilegal dengan merek Cross dan Arash di warung tersebut.
Petugas juga menerima informasi warung yang menjual rokok ilegal di lokasi yang lain. namun tidak menemukan barang ilegal tersebut.
Baca juga: Warga Langensari Kota Banjar Minta Palang Pintu Kereta Api Dibuka
“Jumlahnya tiga slop hasil operasi kali ini. Setelah kita hitung sekitar 540 batang rokok. Sebagian sudah ada yang terjual,” kata Endra, Jumat (8/3/2024).
Lanjutnya menyebutkan, ratusan batang rokok ilegal hasil operasi tersebut selanjutnya petugas dari Kantor Pengawas dan Pengawasan bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya yang mengamankannya.
Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Banjar. Sebab, hal itu merugikan negara.
Selain itu, juga untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan menghindari peredaran dan penggunaan rokok ilegal.
“Jadi operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang bukti hasil operasi kemudian diamankan petugas KPBBC Tasikmalaya,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal ini baru yang pertama kali di tahun 2024.
“Untuk tahun ini yang pertama. Adapun operasi pemberantasan selanjutnya kami menunggu jadwal dari KPPBC Tasikmalaya,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)