Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalSatgas Anti Mafia Tanah Gempur Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

Satgas Anti Mafia Tanah Gempur Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

harapanrakyat.com,- Satgas Anti Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN mengungkap dua kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.

Baca Juga: Basmi Mafia Tanah, AHY Temui Jaksa Agung, Menhan Prabowo dan Kapolri

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan hasil pengungkapan kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024). Ia mengatakan, ini merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut AHY menjelaskan, dua berkas perkara telah mencapai tahap P21 atau sudah lengkap. Kedua kasus yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan itu melibatkan total lima tersangka.

“Kasus pertama di Banyuwangi, melibatkan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat,” ungkap AHY.

Adapun terkait kerugian yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp17,769 miliar, dengan luas tanah yang terlibat sekitar 14.250 meter persegi.

Kemudian, potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 506 juta.

“Dari pengungkapan kasus ini, Kantor Pertanahan Banyuwangi telah menahan sekitar 1.200 sertifikat palsu atas instruksi dari Satuan Tugas Anti Mafia Tanah,” jelas AHY.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Jakarta, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Rp 28 Triliun ke Pemerintah

Satgas Anti Mafia Tanah Beberkan Modus Pelaku

Kepala Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

“Pada bulan Januari 2023 di Banyuwangi, terdapat kasus mafia tanah yang melibatkan seorang ahli waris tanah dikenal dengan nama AKR. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, yakni P, usia 54 tahun, dan PDR usia 34 tahun,” ungkap Arif Rachman.

Modus operandi mereka melibatkan penggunaan surat kuasa palsu untuk proses pemisahan sertifikat, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 17,769 miliar.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit laptop, sejumlah dokumen, dan satu lembar kwitansi pembayaran pemisahan bidang.

“Kasus kedua terjadi di Pamekasan, yang mana objek perkara terkait terbitnya sertifikat hak milik atas nama D,” sambung Arif Rachman.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu B, usia 57 tahun, MS usia 53 tahun, dan S usia 51 tahun. Ketiganya berperan sebagai makelar tanah.

Mereka melakukan penjualan tanah ilegal dengan harga Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga: Saat di Tasikmalaya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Tiarap

Menurut Kepala Satgas Anti Mafia Tanah, ketiga tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 385 ayat 1e KUHP yang berkolaborasi dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 4 tahun. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...