harapanrakyat.com,- Dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) saat ini menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK sudah mulai melakukan penyidikan kasus korupsi dengan modus investasi fiktif, yang merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah itu.
Sementara untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah bepergian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
KPK mengajukan cegah bepergian terhadap dua orang terkait korupsi tersebut. Kedua orang tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, proses pencegahan ke luar negeri ini berlangsung selama enam bulan ke depan. Atau, hingga September 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen.
“Kami harapkan kerja sama dan keterbukaan dari pihak-pihak yang kami cegah ke luar negeri. Tujuannya, untuk memenuhi setiap panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
Terkait dugaan kasus korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019 ini, KPK terus melengkapi alat bukti. Dalam kasus ini, terlibat pula beberapa perusahaan lain.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Sementara itu, mengenai identitas tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk menyampaikannya melalui konferensi pers pada tahap penahanan.
Sedangkan dugaan kerugian negara akibat kasus ini, mencapai ratusan miliar rupiah. Meskipun angka pasti masih dalam proses penghitungan.
“Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen, rumah, dan apartemen di Jakarta. Menyita dokumen dan mata uang asing sebagai bagian dari proses penyidikan,” urai Ali Fikri.
Erick Thohir Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi PT Taspen
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir, menanggapi kasus ini dengan memastikan komitmen dukungan Kementerian BUMN kepada KPK dalam mengusut.
Sebagai langkah konkret, Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius NS Kosasih.
Baca Juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Dalam konteks ini, Rony Hanityo Aprianto yang saat ini menjabat Direktur Investasi Biaya Taspen, ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut.
Adapun awal mula dugaan kasus korupsi PT Taspen ini mencuat, yaitu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pelapor menyebutkan adanya modus operandi investasi fiktif, yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)