harapanrakyat.com,- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang, Kamis (28/3/2024). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi terkait pemerintahan desa di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, 303 anggota DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Desa dengan 26 poin perubahan. Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi pimpinan sidang yang di penghujung sidang mengetok palu tanda revisi undang-undang telah sah.
Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan selama 8 tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Hal ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun dengan batas tiga periode.
Adapun perubahan lain mencakup penambahan Pasal 5A yang mengatur pemberian dana untuk keperluan konservasi dan rehabilitasi. Selanjutnya, penambahan ketentuan mengenai pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa.
Selain itu, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa juga tertuang lebih rinci dalam Pasal 34A. Sedangkan sumber pendapatan desa diatur lebih jelas dalam Pasal 72.
Baca Juga: PPP Gagal Melenggang ke DPR RI, Kecewa Koalisi dengan PDIP?
Revisi Undang-Undang Desa Hasil Kesepakatan Bersama
Revisi Undang-Undang Desa ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan sembilan fraksi di Baleg DPR RI.
Dalam konteks ini, pemerintah berharap revisi UU Desa ini dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pembangunan dan pemberdayaan desa. Dan juga, mengoptimalkan peran desa sebagai sentra pembangunan yang mandiri dan berdaya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyambut baik revisi ini. Ia menganggapnya sebagai terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa menuju pembangunan yang lebih baik.
Lebih jauh, Tito menegaskan pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat dari PDIP, Buntut Dukungan ke Prabowo
“Semoga revisi UU Desa ini, mampu mendorong desa-desa di seluruh Indonesia menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Serta, turut berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkap Tito Karnavian. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)