harapanrakyat.com,- Rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditargetkan selesai sebelum batas akhir, yaitu tanggal 20 Maret 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan. KPU RI sampai saat ini sudah merampungkan rekapitulasi suara lebih dari 30 provinsi.
Baca Juga: KPU Hentikan Tampilan Grafik dan Angka Hasil Hitung Suara Sementara pada Real Count
Mengutip dari Suara.com, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk merampungkan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024, menjadi bagian dari komitmennya.
Hal itu untuk membuktikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan lancar dan sangat transparan.
“Kami berharap dapat menyelesaikan rekapitulasi suara sebelum 20 Maret 2024. Tetapi, kami memiliki batas waktunya sampai tanggal tersebut,” kata August Mellaz, Anggota Komisioner KPU RI, mengungkapkan rasa optimisnya pada Sabtu 16/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berharap keseriusan lembaganya tersebut dalam penanganan proses Pemilu tahun 2024 ini bisa memberikan kepercayaan. Tentunya dalam hal ini kepada masyarakat akan integritas Pemilihan Umum di Indonesia.
Karena, salah satu komitmen KPU RI adalah menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum. Serta memastikan bahwa proses demokrasi di Tanah Air ini berjalan transparan, aman, dan lancar.
August Mellaz menambahkan, dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024, hingga saat ini tersisa tinggal beberapa provinsi saja.
Sebelumnya KPU RI telah merampungkan rekapitulasi suara dari 30 provinsi lebih. Sehingga pihaknya optimis rekapitulasi suara bisa selesai secara nasional sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kontroversi Sirekap Pemilu 2024, Klarifikasi KPU dan Realitas Kesalahan Sistem
“Tentunya kami optimis semuanya akan dapat terpenuhi sesuai dengan tenggat waktu tanggal 20 Maret 2024,” tandas August Mellaz. (Eva/R3/HR-Online)