harapanrakyat.com,- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang internasional.
Kasus ini, melibatkan pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Serbia.
Dugaan sementara, pelaku telah mengambil dana hingga Rp15 juta per korban, yang berhasil mereka kirimkan ke luar negeri.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, pelaku kasus perdagangan orang internasional mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
“Yakni, antara Rp10 sampai Rp15 juta per orang, dari setiap korban yang berhasil berangkat ke luar negeri,” ungkapnya, Minggu (24/3/2024) di Tangerang.
Menurut Ronald, pelaku kasus perdagangan orang ini bekerja sama dengan agen yang berbasis di negara Serbia. Namun, hingga saat ini polisi masih belum mengetahui pemilik agen tersebut.
Baca Juga: Pelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu
Lebih lanjut, Ronald menjelaskan, para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini memungut dana sebesar Rp60-75 juta dari setiap korban.
Kasus Perdagangan Orang Internasional: Tiga Orang Pelaku Diamankan
Dalam pengungkapan kasus perdagangan orang ini, Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Masing-masingnya berinisial WPB (25) warga Kota Bandar Lampung, dan J (40) serta FP (40) warga Jakarta Barat.
Polisi telah menahan para pelaku untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta.
Kasus perdagangan orang Internasional ini terungkap, setelah adanya informasi mengenai pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia. Adapun tujuan akhirnya adalah ke Serbia, untuk bekerja secara ilegal melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta, tanggal 17 Maret 2024.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Jabar Akan Bentuk 27 Gugus Tugas TPPO
Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hasil koordinasi menunjukkan, bahwa pesawat Trans Nusa membawa 10 PMI ilegal. Masing-masing berinisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.
Para pelaku perdagangan orang internasional menjanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan sebagai bekerja di pabrik kayu di Serbia.
Pelaku juga mengakui, mereka telah melakukan proses pemberangkatan ilegal PMI sebanyak tujuh kali sebelumnya. Dengan menerima fee sebesar Rp10 juta per orang.
Para pelaku kasus perdagangan orang internasional ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)