Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalPolisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

Polisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan (bermain) petasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Konsekuensinya, warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana.

Larangan bermain petasan selama Ramadhan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, Minggu (17/3/2024).

“Tentu saja, ancaman hukuman ini akan mempertimbangkan kekuatan ledakan dari petasan tersebut,” jelas Nicolas.

Baca juga: Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas

Lebih rinci, Nicolas menjelaskan petasan yang memiliki daya ledak besar masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan bermain petasan selama bulan suci Ramadhan bukan hanya terlarang, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan razia petasan di kawasan Jatinegara pada awal bulan suci Ramadhan. Namun, operasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa alias nihil.

Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, telah menerbitkan sebuah maklumat pada tanggal 13 Maret 2024 yang melarang sejumlah kegiatan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Maklumat tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selain larangan bermain petasan, kegiatan lain yang terlarang adalah berkonvoi kendaraan. Selain itu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Jika polisi menemukan kegiatan terlarang tersebut, termasuk bermain petasan selama Ramadhan maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan. Ini sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Ade Ary. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...
Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...
HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...