Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita NasionalPolisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

Polisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan (bermain) petasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Konsekuensinya, warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana.

Larangan bermain petasan selama Ramadhan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, Minggu (17/3/2024).

“Tentu saja, ancaman hukuman ini akan mempertimbangkan kekuatan ledakan dari petasan tersebut,” jelas Nicolas.

Baca juga: Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas

Lebih rinci, Nicolas menjelaskan petasan yang memiliki daya ledak besar masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan bermain petasan selama bulan suci Ramadhan bukan hanya terlarang, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan razia petasan di kawasan Jatinegara pada awal bulan suci Ramadhan. Namun, operasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa alias nihil.

Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, telah menerbitkan sebuah maklumat pada tanggal 13 Maret 2024 yang melarang sejumlah kegiatan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Maklumat tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selain larangan bermain petasan, kegiatan lain yang terlarang adalah berkonvoi kendaraan. Selain itu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Jika polisi menemukan kegiatan terlarang tersebut, termasuk bermain petasan selama Ramadhan maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan. Ini sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Ade Ary. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Itel Power 70, Hadirkan Ram 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70, Hadirkan RAM 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70 telah resmi rilis di Indonesia pada akhir Februari 2025 lalu. HP Itel ini hadir dengan menawarkan RAM sebesar 8GB. Namun, kini...
Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Honda PCX 160 hadir dengan sejumlah peningkatan penting dari generasi sebelumnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kenyamanan saat pengguna kendarai. Banyak pengguna...
Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

harapanrakyat.com,- Pecinta pejalan kaki di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam komunitas Sumedang Walkers melakukan perjalanan menuju wisata alam Mata Air Sirah Cipelang,...
Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Proses Gegenschein lapisan eksosfer memunculkan tanda tanya. Fenomena tersebut memicu banyak peneliti berusaha mengungkap asal-usul mekanisme pembentukannya. Fenomena astronomi ini merupakan hadirnya sebuah cahaya...
Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

harapanrakyat.com,- Amin Kuswoyo, warga Dusun Desa, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis menjadi korban pencurian sepeda motor. Terduga pelaku mengaku-ngaku sebagai teman korban dan...
KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 C hasil sudah hampir 100 persen masuk. Karena itu, masyarakat yang...