harapanrakyat.com,- Briptu AR, salah seorang polisi yang bertugas Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat gegara tersandung penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH personel Banjar tersebut berlangsung di halaman Mapolres Banjar, Selasa (18/3/2024).
Dalam upacara PTDH tersebut secara simbolis Kapolres Banjar menanggalkan pakaian dinas polri yang dikenakan Briptu AR. Kapolres Banjar juga mengganti pakaian dinas polri tersebut dengan pakaian batik.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, berdasarkan surat putusan Kapolda Jabar tanggal 24 November 2023 Briptu AR terakhir berdinas di bagian SDM Polres Banjar.
Ia mendapat putusan rekomendasi PTDH dari Dinas Polri. Personel tersebut dilakukan PTDH karena tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis Pengadilan Negeri Banjar.
“Upacara PTDH ini merupakan yang pertama di Polres Banjar,” kata AKBP Danny melalui rilis yang dikeluarkan Humas Polres Banjar.
Baca Juga: Petugas Patroli Bubarkan Pemuda Mabuk Saat Bulan Puasa di Kota Banjar
Sebelum Dipecat, Polisi di Kota Banjar Melalui Berbagai Tahapan
Lanjutnya menyebutkan, putusan PTDH tersebut diambil setelah sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan proses. Mulai dari pembinaan hingga sidang komisi kode etik profesi.
Setelah melalui berbagai proses hukum terbukti yang bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran hingga melakukan tindak pidana. Akhirnya polisi di Kota Banjar tersebut dipecat atau PTDH. Pihaknya pun menyayangkan tindakan anggota tersebut.
“Hal ini tentunya kami sayangkan. Setelah melalui berbagai proses hukum yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hingga tindak pidana,” katanya.
Setelah dilakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan.
“Sidang komisi kode etik profesi polri memutuskan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kapolres Kota Banjar Ingatkan Anggota
Kapolres Banjar mengingatkan anggotanya agar menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi supaya tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana maupun pelanggaran terhadap kode etik polri.
“Ini hendaknya menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh personel polres Banjar sehingga diharapkan setiap anggota menyadari dan tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana maupun kode etik polri,” tandasnya.
Baca Juga: Ratusan Liter Ciu di Kota Banjar Diamankan Polisi dari Penjual Berkedok Warung Jamu
Sementara itu pada kesempatan tersebut AR menyampaikan permohonan maaf selama dirinya berdinas di Polres Banjar.
“Saya berharap apa yang terjadi pada diri saya menjadi pelajaran untuk rekan-rekan semuanya. Bisa lebih baik dalam berdinas agar tidak mengecewakan institusi dan keluarga,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)