harapanrakyat.com – Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi sasaran razia penegakan hukum parkir liar, Kamis, (28/3/2024). Hal ini lantaran kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi kuliner Ramadan dadakan yang memicu kemacetan lalu lintas.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung : Jika Ada Larangan Parkir, Jangan Melanggarnya!
“Sasaran penegakan hukum kali ini kami lakukan di sekitar perkantoran Pemkot Cimahi. Karena pada Ramadan ini, banyak warga yang berburu takjil. Hal itu memicu parkir liar yang menimbulkan kemacetan lalu lintas,” ujar Kasi Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi.
Menurut Cuhaedi, petugas hanyalah melakukan tindakan yang berupa imbauan kepada pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
“Kami sifatnya hanya menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang bahu jalan. Operasi parkir liar ini kami lanjutkan ke Jalan Jenderal Amir Machmud dan Jalan Pesantren. Alhamdulillah terpantau lancar,” tuturnya.
Cuhaedi mengatakan, bermunculannya sentra kuliner dan takjil dadakan pada Ramadan ini, mengundang masyarakat berdatangan dan memarkir kendaraan secara sembarangan. Akibatnya, hal itu menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga : Terjaring Razia Parkir Liar di Cimahi, Petugas Belum Berikan Sanksi Tegas, Kenapa?
“Banyak masyarakat yang memburu takjil. Tentunya jadi muncul parkir liar di kawasan jalan menuju Pemkot Cimahi, mengganggu ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ada juga pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun trotoar,” ucapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang memanfaatkan momen Ramadan dengan berjualan takjil, tidak mengganggu ketertiban umum lain.
“Untuk masyarakat yang berjualan memanfaatkan momen Ramadan, kami tidak melarangnya. Namun kami berharap agar tetap berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan. Terlebih memicu parkir liar di Kota Cimahi yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” kata Cuhaedi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)