harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan, bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Keputusan tersebut, langsung mendapat respon dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Organisasi yang memayungi para perangkat desa ini menyatakan kekecewaannya, karena tidak bisa menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.
Menurut Agus Wahyudin, Wakil Sekretaris Jenderal PPDI, hingga hari ini pemerintah belum menganggap perangkat desa sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
“Padahal, perangkat desa bertugas menjalankan tugas pemerintahan, tetapi tidak menerima THR,” ujar Agus mengutip dari puskominfo-ppdi, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Tahun Ini, Pemerintah Akan Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Jadi ASN
Lanjut Agus berujar, bahwa pemerintah terkesan kurang berpihak kepada perangkat desa.
Sehingga, nasib perangkat desa seolah kalah dengan karyawan swasta dan buruh pabrik, dalam hal penerimaan hak-haknya.
Sikap PPDI Ciamis setelah Perangkat Desa Tidak Dapat THR
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Akhmad Himawan, menyatakan sikap tegasnya setelah mendengar aspirasi anggotanya terkait THR.
Pihaknya juga memberikan instruksi kepada semua perangkat desa di Kabupaten Ciamis, untuk menegaskan solidaritas mereka.
“Dengan menggunakan Batik PPDI pada hari Senin, 18 Maret 2024. Kemudian, menggunakan kaos PPDI atau pakaian berlogo PPDI pada hari Selasa, 19 Maret 2024,” tegas Akhmad, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Demo Jilid 3, Seribu Lebih Perangkat Desa dari Tasikmalaya Bertolak ke Jakarta
Selain itu, PPDI Ciamis juga menggelar aksi secara daring. Yaitu dengan memposting di media sosial berupa pamflet yang sudah mereka siapkan, hashtag #PerangkatDesa #Menuntut #KejelasanStatusKepegawaian.
“Pihaknya juga pada 18 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, secara serentak akan memasang pesan di grup WhatsApp,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak dianggap sebagai bagian dari ASN.
Artinya, para kepala dan perangkat desa itu nantinya tidak memenuhi kriteria untuk menerima THR.
Adapun yang menerima THR dari pemerintah pusat kepada daerah, antara lain ASN, PPPK, calon ASN. Kemudian kepala daerah dan juga DPRD.
Tito menjelaskan, bahwa dalam UU Desa, kepala dan perangkat desa bukanlah ASN.
“Oleh karena itu, perangkat desa tidak termasuk dalam pemberian THR yang pemerintah pusat sediakan,” ungkap Tito, Jumat (15/3/2024). (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)