harapanrakyat.com,- Para pelaku UKM (Usaha Kecil dan Mikro) di Garut, mendapatkan penyuluhan hukum terkait Perseroan Perorangan dari Kanwil Kemenkumham Jabar.
Baca Juga: Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia Bagi Masyarakat, Kolaborasi Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU
Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bekerjasama dengan Kemenkumham Jabar berlangsung di Sabda Alam Hotel dan Resort Kabupaten Garut, Jumat (1/3/2024).
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, memberikan materi kepada para pelaku UKM di Garut, terkait Perseroan Perorangan.
Materi dalam Penyuluhan Hukum Perseroan Perorangan
Pemberian materi meliputi ruang lingkup yang mencakup definisi Perseroan Perorangan, Sejarah Perseroan Perorangan. Kemudian, materi mengenai dasar hukum seputar Perseroan Perorangan berikut persyaratan untuk pendirian Perseroan Perorangan.
Materi lainnya meliputi Alur Perseroan Perorangan, termasuk data Perseroan Perorangan yang ada di Kabupaten Garut dan Jawa Barat. Serta teknis pendaftarannya menggunakan aplikasi melalui ptp.ahu.go.id.
Andi Taletting mengatakan, berdasarkan data AHU, jumlah Perseroan Perorangan di Jawa Barat paling tinggi se-Indonesia, yaitu mencapai 40.091.
Baca Juga: Momen Warga Garut Antre Beras Murah, Sudah Panas-panasan tapi Ada yang Tidak Kebagian
Sedangkan, di Kabupaten Garut sendiri ada 1.368 Perseroan Perorangan. Jumlah sebanyak itu yang terdaftar dan masih aktif.
Andi Taletting menyampaikan materi kepada para peserta dengan cara yang mudah agar peserta dapat memahaminya. Yaitu menggunakan analogi yang biasa terjadi di kehidupan sehari-hari. Selama penyampaian materi, para peserta pun memberikan atensi penuh.
Program Piloting dan Inkubasi Kemenkumham Jabar
Selain materi terkait Perseroan Perorangan, Andi Taletting juga menyampaikan seputar program yang ada di Kemenkumham Jabar untuk memajukan UMKM. Salah satunya Program Piloting dan Inkubasi.
Tujuan dari program tersebut untuk mengembangkan usaha pelaku UMKM dengan mendaftarkan usahanya itu menjadi Perseroan Perorangan.
Dalam Program Piloting dan Inkubasi, Kemenkumham Jabar akan memberikan pelatihan kewirausahaan sekaligus pendampingan kepada para pelaku usaha selama tiga hari. Selanjutnya dalam tiga bulan berikutnya akan ada evaluasi.
Semua peserta yang ikut program tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung APBN Ditjen AHU. Bahkan, para peserta akan mendapatkan akomodasi dan uang transport.
Kemenkop UKM dan semua peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum Perseroan Perorangan menyambut positif Program Piloting dan Inkubasi Kemenkumham Jabar.
Mereka berharap beberapa perwakilan dari UMKM Garut bisa menjadi peserta dalam program tersebut. (Eva/R3/HR-Online)