harapanrakyat.com,- Pemkab Pangandaran menyatakan tanah harim bisa dikelola oleh swasta. Namun, pengelola harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat, yakni Kementerian ATR BPN RI.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, saat ini investor atau pihak swasta bisa mengelola tanah-tanah harim. Akan tetapi, investor harus mengajukan izin ke Pemda terlebih dahulu, baru kemudian Pemda yang memfasilitasi ke pemerintah pusat.
“Untuk penggunaan apanya itu harus sesuai dengan konsep kita. Sehingga perlu ada izin khusus,” kata Jeje, Senin (4/3/24).
Baca juga: Nama Pejuang Pemekaran Kabupaten Pangandaran Diabadikan Jadi Gelanggang Olahraga
Seperti halnya di Pangandaran, ada 3 hak pengelolaan lahan yang sudah turun sertifikatnya dari Kantor Pertanahan Pangandaran, yakni Kampung Turis, Kawasan Landasan Bach Trip Susi serta kawasan Hotel Aston yang ada di Desa Sukaresik.
“HGB-nya itu di atas HPL mereka. Jadi, swastanya ke kita dulu dan kemudian kita sesuaikan dengan rencana pembangunan di sini. Baru kemudian dari Pemda ke pusatnya, setelah sudah selesai barulah sertifikat bisa turun melalui BPN,” imbuhnya.
Karena itu, kata Jeje, pihaknya mempersilakan swasta untuk menempuh perizinan agar mendapatkan HPL dari pusat. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)