harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Bagian Hukum Setda Ciamis, memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana mengatakan, bahwa pelayanan gratis tersebut sesuai Peraturan Daerah Ciamis Nomor 16/2023, perubahan atas Perda Nomor 5/2018.
“Maka Pemkab Ciamis memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (7/3/2024).
Deden menjelaskan, bahwa bantuan hukum secara gratis tersebut merupakan komitmen Pemkab Ciamis.
“Tujuannya, untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Penuhi Kriteria Desa Sadar Hukum, 3 Desa Ini Wakili Ciamis di Tingkat Provinsi
Sementara untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Ciamis bagi warga kurang mampu, caranya yaitu dengan mengajukan surat permohonan.
Nantinya pemerintah kabupaten akan menunjuk kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Masyarakat jangan khawatir. Karena dari mulai pendaftaran sampai perkara selesai, tidak ada biaya yang harus masyarakat keluarkan. Jadi ini memang gratis,” terangnya.
Lanjut Deden menyampaikan, bahwa program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sudah lama diluncurkan semenjak kepemimpinan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Baca Juga: Lurah dan Kades di Ciamis Diminta Ikut Paralegal Justice Award 2024
Adapun latar belakangnya, karena ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Bagi masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum dan tidak mampu untuk membayar LBH, maka akan Pemkab Ciamis bantu,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)