harapanrakyat.com,- Motif pembunuhan Rafi di Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban dianiaya dua sahabat karibnya hingga tewas gegara sakit hati lantaran korban mendekati pacar dari salah satu pelaku.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Perempuan Terbungkus Kain Sprei di Batu Gajah Kota Banjar Terungkap
Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan dua orang tersangka berinisial MI dan KK (masih dibawah umur).
Sebelumnya mayat Rafi ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/3/2024). Rafi diduga korban laka lantas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ridwan Budiarta mengatakan, dua orang pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Rafi di Tasikmalaya
Kini kedua pelaku yang merupakan sahabat korban itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Motif pembunuhan Rafi di Tasikmalaya ini yang mana tersangka berinisial KK punya teman dekat wanita. KK merasa sakit hati lantaran korban sering mendekati pacarnya. Bahkan puncaknya diminta mau dijual melalui salah satu aplikasi,” ungkap Ridwan, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (8/3/2024).
Lanjutnya menjelaskan, tersangka MI dan KK adalah sahabat sejati, Sehingga MI pun tersinggung. Karena sesama kawan, kemudian MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi.
Baca Juga: Polisi Legend Aiptu Ramsita 32 Tahun di Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Kini Pensiun
“Pelaku KK tidak berani terhadap korban, lalu ia menceritakan sakit hatinya kepada MI. Kemudian MI juga pernah merasa tersinggung oleh korban, dan memiliki hutang budi terhadap tersangka KK. Akhirnya memutuskan untuk habisi nyawa korban,” ungkapnya.
Motof kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap Rafi setelah mereka tenggak minuman keras. Bahkan mereka sempat adu mulut dan berantem di atas motor saat berboncengan tiga orang.
Korban Luka Fatal di Kepala
Motor yang mereka tumpangi pun sempat alami laka tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh miras berkelahi.
“Korban lawan dua orang akhirnya dipukul gunakan batu besar pada bagian kepalanya hingga pecah. Kemudian dua tersangka pergi meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan,” terang Ridwan.
Menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal hingga menyebabkan kematian korban. Polisi kini telah mengamankan barang bukti pakaian dan batu yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Disangka Korban Kecelakaan di Tasikmalaya, Rafi Ternyata Dianiaya Teman Hingga Tewas
“Tersangka MI dikenakan Pasal 338 atau 351 ayat 3. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka KK masih dibawah umur, sehingga gunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)