harapanrakyat.com,- Minimarket di Kabupaten Garut, Jawa Barat dilarang pajang alat kontrasepsi di etalase selama bulan Ramadhan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket si seluruh Garut.
Ia pun meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.
“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” tegas Kasat Pol PP Garut, Kamis (14/3/2024).
Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat. Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Garut Tertibkan Puluhan PKL di Jalan Protokol
Begitu juga, apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.
“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.
Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut.
“K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya.
Aturan larangan memajang alat kontrasepsi saat Ramadhan sepertinya baru diberlakukan di Kabupaten Garut. Namun apakah seruan ini efektif dan ditaati oleh yang kerap memajang alat kontrasepsi? Tentu hal ini tergantung kesadaran masyarakat Garut. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)