harapanrakyat.com,- Ratusan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meminta mutasi atau relokasi tugas ke sekolah dekat domisili (tempat tinggal).
Hal itu terungkap saat puluhan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tergabung dalam Forum Pemetaan Guru PPPK (FPGP3K) Kabupaten Ciamis melakukan audiensi ke Komisi D DPRD Ciamis, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Ciamis, Senin (4/3/2024).
Ketua FPGP3K Ciamis, Yulia Febrianti, mengatakan, sekitar 91 guru telah mengajukan relokasi atau perpindahan ke sekolah sesuai dengan domisili guru tersebut. Sehingga tidak jauh saat mengajar.
“Untuk itu kami minta kepada BKPSDM Ciamis agar mengabulkan permintaan kami untuk bisa pindah mengajar ke sekolah yang dekat dengan domisili tempat tinggal,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Herdiat Sebut Perjanjian Kontrak Kerja PPPK di Ciamis Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Alasan Guru PPPK Ciamis Ajukan Permintaan Mutasi atau Relokasi
Yulia melanjutkan, alasan permintaan relokasi guru PPPK di Ciamis adalah ketidaksesuaian dengan ijazah dan mata pelajaran yang diampu. Alasan lainnya kurangnya efektivitas mengajar karena jarak tempuh yang jauh. Kurangnya fokus psikologis dalam melaksanakan tugas pendidikan karena beban pikiran antara pekerjaan dan keluarga.
Serta ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran akibat biaya transportasi dan biaya hidup yang tinggi. Selain itu ada kekhawatiran akan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Yulia berharap pemerintah mengeluarkan regulasi atau kebijakan mengenai relokasi bagi guru PPPK di Kabupaten Ciamis sebelum perpanjangan kontrak berikutnya.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ke sekolah tempat relokasi yang diajukan.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Sarif Sutiarsa, menegaskan, pihaknya akan terus mendukung perjuangan FPGP3K.
“Kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk membahas regulasi terkait relokasi guru PPPK,” katanya.
Sarif memandang pentingnya penempatan guru PPPK sesuai domisili. Meskipun demikian, Sarif menegaskan, harus dilihat apakah sekolah kekurangan guru atau tidak.
“Memang sangat penting sekali penempatan guru P3K sesuai dengan domisili, namun tentunya harus dilihat juga sekolah tempat mengajar apakah kekurangan guru atau tidak? Jangan sampai terjadi guru rangkap,” jelasnya.
Baca Juga: Komitmen Bupati Ciamis Perjuangkan Kesejahteraan Guru PPPK
Tanggapan BKPSDM dan Dinas Ciamis Terkait Keinginan Guru PPPK
Menanggapi keinginan guru PPPK, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan rekomendasi ke pusat. Namun, belum ada keputusan yang turun.
“Begitu rekomendasi itu diterima, kami akan segera memetakan guru PPPK yang jauh dari domisili mereka. Tentunya untuk penempatan harus ada rekomendasi dari pihak pusat dan pihak BKPSDM Ciamis sudah mengusulkan hal itu. Akan tetapi belum mendapatkan keputusan terkait penempatan guru PPPK sesuai dengan domisili,” katanya.
Hal senada diungkapkan Uned Setiawan, Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap guru PPPK yang ingin dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili mereka.
“Sekitar 128 guru PPPK telah mengajukan mutasi. Kami akan segera melakukan pemetaan setelah regulasi dari pusat turun,” pungkasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)