harapanrakyat.com – Berpedoman pada struktur dan skala upah, Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat keputusan (SK). SK tersebut tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Kenaikan Insentif Ketua RW dan RT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengingatkan, kewenangan pengupahan sepenuhnya berada di tangan perusahaan. Pemerintah, dalam hal ini Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal tersebut, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92. Serta Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Namun karena melanggar sejumlah aturan, maka Apindo Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK tersebut. Bahkan, Apindo Jabar telah memenangkan gugatan itu di tingkat Mahkamah Agung.
“Kami mengajak para stakeholder bersama-sama mempelajari aturan. Sehingga dapat bersama-sama memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, pekerja memiliki ruang melakukan negosiasi dengan perusahaan. Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jawa Barat yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.
Baca Juga : Apindo Jawa Barat: Prihatin Banyak Perusahaan Padat Karya Tumbang
“Kami berharap sikap Pj Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Imbau Pengusaha Terapkan Skala Upah Sesuai Kemampuan
Terkait adanya pendapat nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, pihaknya mendorong pemerintah melakukan stabilitas harga. Tentunya bukan dengan melanggar aturan.
“Apindo Jabar mengimbau kepada pengusaha menerapkan struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan. Dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan,” katanya.
Ning Wahyu menuturkan, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat memiliki sejumlah tantangan. Mengingat jumlah pengangguran di Jawa Barat pada tahun 2023, masih menjadi yang tertinggi di Indonesia mencapai 2 juta orang. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)