Minggu, April 27, 2025
BerandaBerita NasionalMenaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

harapanrakyat.com.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, tertera bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tegasnya, paling lambat H-7 Lebaran.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Karenanya, kami mendorong agar perusahaan membayar THR keagamaan 2024 lebih cepat. Yaitu, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah, Selasa (19/3/2024).

Dalam rincian surat edaran, Menaker juga meminta agar perusahaan menyalurkan THR kepada semua pekerja. Termasuk yang berstatus kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan, mengikuti Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional,” ujar Ida Fauziyah.

Berikutnya, Menaker juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, jika memungkinkan, sebaiknya perusahaan membayarkan THR 2024 lebih besar dari ketentuan pemerintah.

Baca juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Skill, Makin Mudah Dapat Kerja!

Perusahaan Harus Membayar THR 2024 Secara Penuh

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 2024 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur beserta jajaran untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan tersebut.

Menaker juga menyatakan pihaknya meminta gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pembayaran THR dan memberikan konsultasi serta penegakan hukum jika terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, setiap gubernur di masing-masing wilayah harus memastikan Posko ini terintegrasi dengan web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjadi komitmen sekaligus juga landasan pemerintah dalam mengatur pemberian THR tahun 2024. Tentunya, adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya,” ungkap Menaker. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Sejarah Museum Dirgantara Yogyakarta, Tempat Edukasi Sejarah Penerbangan TNI AU

Sejarah Museum Dirgantara Yogyakarta, Tempat Edukasi Sejarah Penerbangan TNI AU

Sejarah Museum Dirgantara menyimpan kisah perkembangan dunia penerbangan di dalamnya. Menilik dari catatan sejarah Indonesia, bangunan ini merupakan tempat untuk mengabadikan sejarah TNI Angkatan...
HMI Pangandaran Kritik Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang, Sebut Wacana Tahunan dan Pemborosan Anggaran

HMI Pangandaran Kritik Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang, Sebut Wacana Tahunan dan Pemborosan Anggaran

harapanrakyat.com,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pangandaran melontarkan kritik tajam terhadap rencana reaktivasi jalur kereta Banjar-Cijulang. Menurut mereka, reaktivasi tersebut seperti sebuah wacana tahunan. Ketua HMI...
Resmikan Gedung PPNI, Wakil Wali Kota Banjar Ingatkan Perawat Jaga Profesionalitas dan Pelayanan Prima

Resmikan Gedung PPNI, Wakil Wali Kota Banjar Ingatkan Perawat Jaga Profesionalitas dan Pelayanan Prima

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat Supriana mengingatkan para perawat agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai...
Akibat Sungai Cipeles Meluap, Kantor Kelurahan dan Rumah Warga di Sumedang Dihantam Longsor

Akibat Sungai Cipeles Meluap, Kantor Kelurahan dan Rumah Warga di Sumedang Dihantam Longsor

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Sumedang sejak sore, menyebabkan Kantor Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, mengalami rusak berat...
Cacing Kepala Duri (Acanthocephala)

Cacing Kepala Duri (Acanthocephala), Parasit yang Mengintai Tubuh Manusia

Pada dasarnya, tidak bisa kita pungkiri bahwa tubuh manusia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi berbagai jenis parasit. Ya, salah satunya adalah cacing...
Bupati Pangandaran Ajak Perawat Tetap Solid dan Ikhlas Melayani Masyarakat

Bupati Pangandaran Ajak Perawat Tetap Solid dan Ikhlas Melayani Masyarakat

harapanrakyat.com, - Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengajak seluruh perawat di Pangandaran untuk tetap solid, bekerja dengan semangat, serta menjalankan tugas dengan ikhlas. Menurutnya, pekerjaan...