harapanrakyat.com.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran tersebut, tertera bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tegasnya, paling lambat H-7 Lebaran.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Karenanya, kami mendorong agar perusahaan membayar THR keagamaan 2024 lebih cepat. Yaitu, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah, Selasa (19/3/2024).
Dalam rincian surat edaran, Menaker juga meminta agar perusahaan menyalurkan THR kepada semua pekerja. Termasuk yang berstatus kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan, mengikuti Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional,” ujar Ida Fauziyah.
Berikutnya, Menaker juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, jika memungkinkan, sebaiknya perusahaan membayarkan THR 2024 lebih besar dari ketentuan pemerintah.
Baca juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Skill, Makin Mudah Dapat Kerja!
Perusahaan Harus Membayar THR 2024 Secara Penuh
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 2024 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.
Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur beserta jajaran untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan tersebut.
Menaker juga menyatakan pihaknya meminta gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.
Posko tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pembayaran THR dan memberikan konsultasi serta penegakan hukum jika terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, setiap gubernur di masing-masing wilayah harus memastikan Posko ini terintegrasi dengan web https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjadi komitmen sekaligus juga landasan pemerintah dalam mengatur pemberian THR tahun 2024. Tentunya, adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya,” ungkap Menaker. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)