harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan tanggapan soal perpanjang masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 8 tahun maksimal dua periode, usai disahkannya RUU Desa oleh DPR RI pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya
Kepala Bidang Pemerintahanan Desa DPMD Kota Banjar, Ineu Kurniasari mengatakan, terkait perpanjangan masa jabatan kades, pihaknya masih menunggu salinan undang-undang tersebut.
Selain itu, pihaknya juga untuk sementara ini masih menunggu surat edaran dari Kemendagri berkaitan pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Untuk sementara kami masih menunggu salinannya atau surat edaran dari Kemendagri, terkait hal itu,” kata Ineu kepada harapanrakyat.com, Sabtu (30/3/2024).
Lanjutnya menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) tidak hanya mengatur soal perpanjang dan jabatan kepala desa. Tetapi juga jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditanya terkait masa jabatan kepala desa 8 tahun itu berlaku juga untuk kepala desa yang dipilih hasil pergantian antar waktu (kades PAW). Ineu mengatakan bahwa masa jabatan itu juga berlaku untuk kades hasil PAW.
“Iya, kalau kepala desa hasil pergantian antar waktu itu kan hanya sebutannya atau istilahnya saja. Tapi posisinya sama dengan kades yang bukan hasil PAW, kecuali Pj,” katanya.
Di Kota Banjar sendiri terdapat lima kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini.
Sebelumnya, Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, menyambut positif atas pengesahan RUU Desa. Mereka berharap undang-undang tersebut berdampak pada pembangunan desa.
Baca Juga: Kepala Desa di Kota Banjar Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun
Sejumlah kepala desa pun menyambut gembira karena masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun. Dan bisa mencalonkan diri lagi hingga berhak mendapatkan pesangon saat purna tugas. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)