harapanrakyat.com,- Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut aliran uang dari aksi penipuan tiket konser Coldplay oleh seorang mahasiswi. Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menahan mahasiswi berinisial DA (22) yang menjadi tersangka tersebut.
Di sisi lain, pihak berwajib pun akan meminta keterangan dari lembaga perbankan terkait transaksi keuangan tersangka penipuan tiket konser Coldplay.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan pihaknya masih memeriksa aliran uang tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, ada seseorang berinisial D yang telah memberinya perintah. Namun, setelah penyelidikan, orang tersebut tidak dapat kami identifikasi,” ujar Yossi dalam konferensi pers, Selasa (27/3/2024) di Jakarta.
Yossi menambahkan tersangka juga berusaha untuk meyakinkan pihak berwajib dengan mengklaim bahwa uang tersebut ditujukan kepada individu berinisial D. Namun, klaim tersangka penipuan tiket konser Coldplay tersebut tidak terbukti.
“Transaksi keuangan yang melibatkan tersangka akan kami selidiki. Termasuk, transaksi rekening pribadi tersangka akan kami telusuri. Ini kami lakukan untuk memahami secara jelas bagaimana tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut,” ujar Yossi.
Baca juga: Susan Sameh Kena Tipu Tiket Coldplay Sampai Rugi Ratusan Juta
Polisi Terima Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay dari Korban
Penangkapan terhadap tersangka DA terjadi setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban. Dalam konteks ini, laporan atas penipuan tiket konser dengan total 310 tiket Coldplay yang tidak pernah korban terima.
“Korban telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Dan sebagai akibatnya, korban harus mengembalikan uang kepada para pembeli tiket,” ungkap Yossi.
Sebagai catatan, tersangka DA juga mengaku sebagai anak dari pemilik agen perjalanan, mengklaim memiliki kuota tiket yang besar. Modus ini tersangka gunakan untuk menipu korban, yang kemudian tertarik untuk membeli tiket darinya.
Atas perbuatannya, tersangka DA terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, pihak berwajib masih terus mengembangkan penyelidikan ini. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.
“Kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” tegas Kompol Yossi.
Penangkapan tersangka penipuan tiket konser Coldplay ini memberikan harapan kepada para korban untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami. Berikutnya, polisi berjanji akan melakukan proses hukum dengan adil dan tegas terhadap pelaku serta siap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (Feri Kartono)