harapanrakyat.com,- Pemerintah pusat di tahun ini berencana mengangkat pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kepastian pengangkatan non-ASN menjadi PPPK pada tahun 2024 ini, sesuai dengan UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
Baca Juga: Sabar, Usulan Formasi Kebutuhan ASN Ciamis 2024 Masih Tunggu Persetujuan dari Kemenpan-RB
Sehingga dengan adanya pengangkatan tersebut, sesuai dengan Pasal 66 UU ASN, pegawai honorer, paling lambat Desember 2024 wajib diselesaikan penataannya.
Selain itu, sejak peraturan tersebut mulai berlaku, juga melarang instansi pemerintah juga mengangkat pegawai honorer, selain pegawai ASN.
“Status pegawai honorer nantinya bakal dihapus, dan diganti atau menjadi PPPK,” kata Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli, Senin (18/3/2024).
Namun menanggapi ketentuan tersebut, sambungnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ciamis masih menunggu turunan peraturan.
Terutama yang mengatur secara teknis tentang penataan non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Menurutnya, terkait rencana pegawai honorer menjadi PPPK, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan verifikasi dan validasi (verval) data non-ASN.
Verval data tersebut yang sesuai dengan kriteria dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: b/1511/m.sm.01.00/2022.
Baca Juga: 378 PPPK di Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat: Terus Kerja dan Berkinerja Lebih Baik
“Selanjutnya, hasil verval data non-ASN akan disampaikan kepada Kemenpan-RB, untuk dijadikan pertimbangan penetapan kebijakan,” ujarnya.
Sementara terkait rencana pelaksanaan pengadaan CASN 2024, BKPSDM Ciamis masih menunggu jadwal resmi, yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional.
“Belum ada pengumuman secara resmi terkait waktu dan tanggal pelaksanaan CASN 2024,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)