harapanrakyat.com – DPRD mendorong adanya kebijakan diskresi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat. Mengingat para PKL tersebut kerap melakukan kucingan-kucingan dengan aparat ketika melakukan aktivitasnya di Ramadan.
Baca Juga : Pemkot Bandung Lakukan Penataan Ratusan PKL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar
PKL Dalem Kaum dianggap melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32/2019. Pada pasal 8 tertuang PKL tidak boleh berdagang di sekitar tempat ibadah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi menilai, perlunya kebijakan diskresi atau keringanan pada kasus PKL Dalem Kaum.
“Kami mengusulkan khusus tentang PKL Dalem Kaum, agar Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan diskresi. Itu pun kalau bisa,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pertimbangan diskresi tersebut melihat tempat relokasi yang kurang memadai bagi para PKL Dalem Kaum. Padahal peraturan terkait penetapan zona merah yang berbasis jalan sudah gugur. Sebab kawasan Dalem Kaum merupakan wilayah pedestrian.
“Kemudian fakta di lapangan, bahwa Dalem Kaum ini kan bukan lagi jalan, tapi pedestrian. Jadi syarat zona merahnya itu secara de facto itu sebenarnya sudah gugur,” ujarnya.
Baca Juga : Kerap Timbulkan Kemacetan, Pemkot Bandung Tertibkan PKL Kawasan DU
Sebagai informasi, Pemkot Bandung pernah menerapkan kebijakan diskresi untuk para PKL Cicadas. Wali Kota Bandung saat itu, melakukan menunjuk alih fungsi trotoar menjadi kawasan PKL.
Folmer menerangkan, sudah sewajarnya untuk PKL Dalem Kaum juga bisa ada pengecualian melalui peraturan yang terbatas. Sehingga bisa beraktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan pemerintah.
“Jadi ada pengecualian (diskresi) khusus untuk PKL Dalem Kaum, sehingga berjualan tetapi dengan aturan-aturan yang terbatas. Apalagi Kawasan Dalem Kaum ini untuk zona merahnya sudah gugur karena merupakan pedestrian,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)